Ditunjuk Jadi Plh Sekda Jember, Arif: Prajurit Tidak Boleh Menolak Perintah

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 17 Sep 2022 14:04 WIB

Ditunjuk Jadi Plh Sekda Jember, Arif: Prajurit Tidak Boleh Menolak Perintah

JEMBER, TADATODAYS.COM - Menyusul pengajuan MPP (Masa Persiapan Pensiun) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Bupati Jember Hendy Siswanto menujuk pejabat yang bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Adalah Arief Tjahjono, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sosok yang telah ditunjuk menjadi Plh Sekda Jember. 

Bupati Hendy menyatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya menujuk Arief sebagai Plh Sekda. Salah satunya adalah track record Arief yang pernah menduduki sejumlah jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu dinilai sebagai bekal yang cukup untuk menggantikan Mirfano. "Beliau pernah menjabat di beberapa dinas. Pengalaman beliau cukup lah," kata Bupati saat ditemui usai rapat paripurna DPRD di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Jumat (16/9/2022) malam. 

Lebih lanjut, Bupati Hendy mengaku telah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pengangkatan Arief sebagai Plh Sekda Jember.

Sementara, Arief Tjahjono saat dikonfirmasi terpisah mengaku sebagai ASN dirinya akan patuh kepada pimpinan. Atas pertimbangan agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan agar pemerintahan tetap berjalan baik, pihaknya menerima perintah untuk menjabat Plh Sekda sampai dengan ditujuk Pj Sekda yang baru.

"Prajurit (ASN, red) tidak boleh menolak perintah pimpinan. Jadi harus siap. Tidak boleh ada kekosongan jabatan," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan segera beradaptasi menghadapi tugas-tugas baru di meja sekretaris daerah yang diakui olehnya bukan tugas yang sederhana.

Untuk diketahui, Mirfano sejatinya baru akan purna tugas sekitar 5 bulan 12 hari lagi. Namun, atas pertimbangan pribadi, Mirfano melayangkan surat pengajuan MPP pada Senin (12/9/2022) lalu.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 diperkenankan PNS mengajukan MMP dalam rentang 1 tahun jelang pensiun, dengan ketentuan: tidak sedang menjalani pemeriksaan hukuman disiplin; tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana; wajib menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya; dan tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan. (as/why)


Share to