DLH Akhirnya Pasang Banner Larangan Buang Sampah Lebih Besar di Jalan Gusdur

Muhammad Muslih
Sunday, 04 Aug 2019 06:48 WIB

SIKAP TEGAS : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo memasang papan larangan lebih besar di Sungai Jalan Gusdur, Rabu (31/07). Insert: Keadaan saat sampah belum dibersihkan oleh petugas kebersihan dari DLH.
PROBOLINGGO - Masyarakat di dekat Jalan Gusdur, Kecamatan Kademangan masih belum sadar akan kebersihan lingkungan. Meski, sudah dipasang papan himbauan larangan buang sampah mereka tetap membuang sampah di situ.
Untuk mempertegas larangan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo memasang papan larangan lebih besar. “Ini sebagai upaya penyadaran masayarakat di sekitar Jalan Gusdur,” katanya melalui pesan whatsapp, Sabtu (03/07).
Di dalam papan larangan itu, tertulis dengan jelas “Dilarang Membuang Sampah Disini”. Bahkan, DLH juga memasang sanksi tegas. Yakni jika ada yang masih membuang sampah di situ dikenakan sanksi maksimal enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Larangan itu dipasang sejak tiga hari mulai hari Rabu (31/07). “Sudah 3 hari bos. Seperti janji saya akan memasang tanda larangan yang lebih besar biar masyarakat tahu bahwa tidak boleh buang sampah sembarangan,” tegasnya.
Rencanya, bukan hanya di Jalan Gusudr saja, pemasangan papan larangan juga akan dipasang di tempat lain. “Yakni di didepan smkn 3 baratnya warung dan tempat-tempat yang terdapat pembuangan sampah liar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masayarakat di Jalan Gusdur membuang sampah di sungai Jalan Gusdur. Bahkan, meski ada tulisan ‘Saya malu buang sampah berserakan disini’, masyarakat daerah setempat masih melakukannya. Akibat pembuangan sampah itu, sungai terlihat kumuh dan tak enak dipandang juga menimbulkan bau tak sedap. (mm/hvn)

Share to
 (lp).jpg)