DMI Kabupaten Probolinggo Tak Sepakat dengan Salat Jumat Bergelombang

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 15 Aug 2021 19:13 WIB

DMI Kabupaten Probolinggo Tak Sepakat dengan Salat Jumat Bergelombang

DEWAN MASJID: Masjid Agung Ar Raudloh Kraksaan telah menggelar salat jumat, setelah sebelumnya tak menggelar karena PPKM Darurat. Tapi soal rencana salat jumat bergelombang, DMI Kabupaten Probolinggo menyebut sulit untuk diterapkan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Isu mengenai salat jumat bergelombang banyak mendapat respons dari masyarakat. Surat Edaran (SE) salat bergelombang itu informasinya sudah dikeluarkan pada tahun 2020 lalu, oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI), dengan Nomor : 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020.

Ketua DMI Kabupaten Probolinggo, KH. Wasik Hannan mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat edaran tersebut. Namun senyampang pengetahuannya, salat jumat bergelombang ini diterapkan jika masjid sudah penuh.

Hanya saja jika SE itu turun kepada DMI Kabupaten Probolinggo, ia menilai tidak akan cocok untuk diterapkan di Kabupaten Probolinggo. Alasannya, karena di Probolinggo banyak masjid dan musala yang bisa ditempati untuk jamaah salat jumat. "Nanti bisa bergeser ke musholla," katanya, Minggu (15/8/2021).

Saat ditanya mengenai pandangannya terhadap salat jumat bergelombang, ia menjawab kurang setuju. Karena pada dasarnya masih banyak jalan lain untuk bisa salat jumat tanpa harus dilakukan secara bergelombang. Jika nanti terpaksa geser ke musala dan jamaahnya kurang dari 40 orang, Kiyai Wasik menyebut tetap sah.

Menurutnya, banyak pendapat terkait jumlah jamaah salat jumat yang bisa dikatakan sah dan tidak harus mencapai 40 orang. "Jika merujuk pada mazhab Imam Hanafi, maka salat jumat tetap sah meski hanya 4 orang saja," ujarnya. (zr/don)


Share to