Dorong Petani Tak Gampang Alih Fungsi Lahan, Pemkot Pasuruan Bebaskan Pajak PBB-P2 Sektor Pertanian

Amal Taufik
Monday, 13 Apr 2026 18:00 WIB

PERTANIAN: Areal persawahan di Kota Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Pasuruan mulai menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ini.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung pemilik lahan, sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan perkotaan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyebut skema yang diterapkan bukan penghapusan pajak secara administrasi. Objek pajak tetap tercatat dan surat pemberitahuan tetap diterbitkan.
“SPPT tetap keluar seperti biasa, tetapi nilai yang harus dibayarkan dibebaskan. Jadi hanya biaya yang dihapus, bukan objeknya,” ujar Adi, Senin (13/04/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menahan laju alih fungsi lahan yang belakangan semakin meningkat, terutama di kawasan yang mulai berkembang menjadi permukiman atau kawasan usaha.

Menurutnya, tanpa intervensi, lahan pertanian di wilayah kota berpotensi terus menyusut. Karena itu, insentif pajak dinilai sebagai salah satu cara untuk menahan perubahan tersebut.
“Harapannya pemilik lahan tidak langsung mengubah fungsi sawahnya, karena tekanan ekonomi atau peluang pembangunan,” imbuhnya.
Pemkot melihat sektor pertanian masih memiliki peran penting, meski berada di wilayah perkotaan. Selain untuk produksi pangan, keberadaan lahan pertanian juga dinilai berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan.
"Harapannya, petani maupun pemilik lahan tetap mempertahankan fungsi lahannya, meski di sisi lain tantangan ekonomi dan kebutuhan lahan terus meningkat," kata Adi. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)