DPMPTSP Naker Kota Probolinggo Sosialisasikan UMK 2021, Apindo Akan Tunaikan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 02 Dec 2020 21:16 WIB

DPMPTSP Naker Kota Probolinggo Sosialisasikan UMK 2021, Apindo Akan Tunaikan

SETUJUI UMK: Apindo dan SPSI Kota Probolinggo saat mengikuti sosialisasi dari DPMPTSP Naker, dan menyetujui besaran UMK 2021 di Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo telah disetujui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hasilnya, UMK Kota Probolinggo di Tahun 2021 ada kenaikan 1,3 persen dari UMK Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 2.350.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada DPMPTSP Naker Kota Probolinggo, Muhammad Sulhan, mengatakan bahwa apabila ada perusahaan yang tidak mampu menunaikan UMK 2021 tersebut, pihaknya tetap berupaya agar perusahaan mengikuti apa yang harus dilaksanakan. Pasalnya, ia telah memahami kondisi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi Covid-19. "Perusahaan tidak tutup, itu kami sudah bersyukur," terang Muhammad Sulhan.

Sulhan melanjutkan, pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengintruksikan tidak ada kenaikan. Sementara Pemkot Probolinggo menaikkan UMK sebesar 1,3 persen, itu sesuai dengan inflasi yang terjadi di Kota Probolinggo.

Pihaknya berharap UMK yang telah ditetapkan tersebut dapat diterapkan dan bisa dilaksanakan oleh perusahaan.

Sementara, Ketua Apindo Kota Probolinggo, Tri Agung Tjahjahadi mengatakan bahwa Apindo bersama SPSI Kota Probolinggo menyepakati UMK 2021 tersebut. Sebab menurutnya, UMK tersebut dihasilkan melalui kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari Apindo, BPS, SPSI, dan Pemerintah Kota Probolinggo.

Sedangkan apabila ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan, pihaknya akan berupaya menyelesaikannya dengan bipartit. "Kita punya visi dan misi yang jelas. Yang paling penting dalam hubungan industrial adalah meniciptakan hubungan yang harmonis," terangnya.

Lalu, untuk penyelesaian di tingkat yang lebih tinggi yaitu triparti yang melibatkan pemerintah. "Lebih baik bipartit dimanfaatkan, karena itu merupakan forum konsultasi antara pekerja dengan pengusaha supaya permasalahannya tidak sampai keluar termasuk ke disnaker," tegasnya.

Sementara, perwakilan PT. Sinar Mas, Fendik mengaku setuju dan tidak keberatan dengan UMK 2021. PT Sinar Mas sendiri memiliki 38 karyawan dengan gaji sudah sesuai UMK Kota Probolinggo.

Berikutnya, Kepala Personalia PT. AFU Kota Probolinggo, Saifuddin, mengaku akan menyesuaikan dan mengikuti UMK 2021 yang ditetapkan. Di PT. AFU sendiri ada yang berstatus karyawan kontrak, dan sebagian lagi karyawan tetap.

"Semua itu akan kita penuhi hak-haknya untuk 550 karyawan di PT. AFU, termasuk gaji disesuaikan UMK. Sementara untuk karyawan yang dirumahkan karena dampak Covid-19, akan kita panggil kembali ketika kita beroperasi normal," pungkas Saifuddin. (hla/don)


Share to