DPO, Perantara Kasus Ijazah Palsu Ditangkap

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 09 Dec 2020 08:17 WIB

DPO, Perantara Kasus Ijazah Palsu Ditangkap

DITANGKAP: Abdul Rasyid, tersangka perantara pembuatan ijazah palsu milik mantan anggota DPRD Abdul Kadir, berhasil ditangkap.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Abdul Rasyid, 61, asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap Polres Probolinggo. Ia diringkus pada Senin (7/12/2020), setelah menjadi DPO sejak tiga bulan lalu dalam kasus ijazah palsu milik mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.

Informasi yang berhasil dihimpun tadatodays.com, penangkapan tersangka dimulai saat Unit Opsnal Polres setempat mendapatkan Informasi bahwasanya tersangka berada di rumahnya pada Senin (7/12/2020). Berangkat dari informasi itu petugas langsung melakukan pengintaian. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, ia berhasil ditangkap.

Penangkapan Abdul Rasyid ini dibenarkan oleh AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo. Ia menyampaikan saat mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas mendapati tersangka duduk santai di depan rumahnya. Selanjutnya unit Opsnal menangkap tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Probolinggo" ungkapnya, pada Tadatodays.com.  Rabu (9/12/2020).

Diketahui, Abdul Rasid ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan keterlibatannya dalam perantara pembuatan ijazah palsu yang di gunakan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Namanya terdaftar dalam DPO usai menjadi tersangka sebagai perantara ijazah palsu itu.

Ketika dilakukan pemanggilan selama tiga kali berturut-turut dengan secara sah dan patut oleh penyidik, ia justru tidak menggubris panggilan tersebut. Setelah dilakukan penjemputan, ternyata tersangka sudah meninggalkan rumah sebelumnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 67 ayat (1) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sub pasal 264 KUHP sub pasal 266 KUHP sub pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Untuk ancaman Abdul Rasyid ini, dari total ancaman dikurangi sepertiganya" tandas perwira yang karib di sapa Rizki ini. (zr/don)


Share to