DPRD Banyuwangi Bahas TPA dan Izin Perusahaan Pengalengan Ikan

Usman Afandi
Usman Afandi

Tuesday, 12 Jan 2021 21:16 WIB

DPRD Banyuwangi Bahas TPA dan Izin Perusahaan Pengalengan Ikan

LINGKUNGAN: Komisi IV DPRD Banyuwangi menyoroti izin lingkungan perusahaan pelelangan ikan, serta rencana pembangunan TPA di wilayah selatan Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja (Raker) membahas pengelolaan sampah di Banyuwangi, Selasa (12/1/2021). Dalam raker itu, diputuskan bahwa Pemkab Banyuwangi akan membuat tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Wongsorejo.

Wakil Ketua Komisi IV, Basuki Racmad menjelaskan, rencana tersebut akan segera selesai pada tahun ini karena dalam prosesnya masih dalam pembebasan lahan. "Beberapa lahan milik Perhutani akan disewakan untuk menambah kegiatan pengelolaan sampah di Banyuwangi wilayah utara dan selatan," ujar Basuki Rachmad.

Selain membahas rencana pembangunan TPA, raker itu juga membahas terkait perusahaan pengalengan ikan yang belum memiliki izin lingkungan seperti Amdal dan Ipal.

Dikatakan Basuki, secara aturan, setiap perusahaan besar di wilayah Banyuwangi harus mempunyai izin tersebut. "Segera diurus jika ingin melanjutkan produksi," tegasnya.

Sementara saat Komisi IV melakukan sidak di perusahaan, banyak ditemukan perusahaan yang lalai dan terkadang sering beralasan. Alasannya pun beragam, seperti tidak memiliki cukup lahan dan hanya sebatas tempat pencucian.

Menurutnya, walaupun perusahaan tidak melakukan pelanggaran seperti pembuangan limbah. (usm/don)


Share to