DPRD Banyuwangi Desak Pencabutan SE Pembatasan Jam Operasional Toko Berjejaring

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 07 Apr 2026 08:59 WIB

DPRD Banyuwangi Desak Pencabutan SE Pembatasan Jam Operasional Toko Berjejaring

REGULASI: Rapat konsultasi terkait Surat Edaran (SE) tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi untuk toko swalayan di Banyuwangi, Senin (6/4/2026).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak agar Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional toko berjejaring yang ditandatangani Sekda, segera dicabut. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, lintas komisi, dan pihak eksekutif, Senin (6/4/2026).

SE yang dimaksud adalah Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi untuk toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departement store, karaoke keluarga, kafe, hingga billiard center.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD, mulai dari PKB, NasDem, Demokrat, Gerindra, hingga Golkar, menyatakan sikap tegas. Mereka meminta agar surat edaran tersebut dicabut, atau setidaknya dikaji ulang, karena dinilai belum relevan dengan kondisi di lapangan.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya penyusunan aturan yang lebih komprehensif melalui peraturan daerah (Perda). “Lebih baik kita atur bersama dalam sebuah Perda, sehingga DPRD bisa terlibat langsung dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari penerapan SE tersebut. Salah satu dampaknya ialah membingungkan masyarakat, khususnya konsumen yang biasa berbelanja pada malam hari. “Ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kita harus mencermati dinamika ini agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD. Ia menyebut rapat tersebut sebagai bentuk kontrol dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, Pemkab Banyuwangi akan segera melakukan kajian lebih lanjut terkait keberlanjutan SE tersebut. “Kami akan melakukan rapat pengkajian terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Dengan adanya desakan dari DPRD ini, kebijakan pembatasan jam operasional toko berjejaring di Banyuwangi berpotensi mengalami perubahan dalam waktu dekat. (azi/why)


Share to