DPRD Banyuwangi Minta THL yang Di-PHK Dipekerjakan

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Monday, 15 Mar 2021 19:55 WIB

DPRD Banyuwangi Minta THL yang Di-PHK Dipekerjakan

RDP: DPRD Banyuwangi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemutusan hubungan kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Banyuwangi, Senin (15/3).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar hearing terkait Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, yang diputus kontrak hubungan kerja.

Hearing dipimpin Ketua Komisi I Iriyanto bersama pimpinan dewan, mulai dari Wakil Ketua I DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, dan Wakil Ketua III Ruliyono, Senin (15/3/2021) di ruang rapat khusus DPRD.

Rapat dengar pendapat juga diikuti sejumlah anggota dewan, perwakilan THL yang di-PHK, sejumlah LSM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Dari hearing itu, DPRD sepakat menolak pemutusan kerja terhadap 332 THL di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Dewan menilai langkah pemkab itu tidak tepat, sebab ekonomi masih terpukul akibat pandemi Covid-19.  Dewan juga meminta agar eksekutif mempekerjakan kembali ratusan THL yang sudah di-PHK.  "Deadline untuk mengembalikan sampai 1 April 2020," kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, Senin (15/3/2021).

Mahrus menegaskan, jika jangka waktu yang diberikan tidak digubris, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan konstitusi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD Banyuwangi memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, dan mengeluarkan merekomendasi kepada eksekutif agar para THL yang diputus kontrak kembali ditarik.

Ia mengatakan bahwa rekomendasi menjadi catatan penting bagi eksekutif, karena mengelola keuangan negara tidak serta merta kewenangan eksekutif, tapi harus bersama-sama dengan legislatif. "Dan itu menjadi domain penting untuk menata anggaran," katanya.

Mahrus menambahkan, soal anggaran khususnya gaji untuk para THL tidak menjadi masalah dikarenakan sudah didok sebelum tahun anggaran 2021 berjalan. "Maka ini perlu ditindaklanjuti," katanya.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menegaskan, jika deadline yang diberikan tidak dilakukan, maka legislatif telah menyiapkan langkah untuk mempertahankan para THL yang telah diputus kontrak. "Supaya dikembalikan THL pada 1 April 2021," kata Michael.

Sementara, Kepala BKD Banyuwangi Nafiul Huda     menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi bersama pimpinan terkait hasil hearing tersebut. "Saya yakin ibu bupati pasti akan mengayomi semua pihak," ujar Huda. (peb/don)


Share to