DPRD dan Bupati Banyuwangi Sepakat Tidak Naikkan PBB-P2, Telah Disetujui Kemendagri

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Thursday, 21 Aug 2025 11:05 WIB

DPRD dan Bupati Banyuwangi Sepakat Tidak Naikkan PBB-P2, Telah Disetujui Kemendagri

Penandatanganan kesepakatan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), (20/8/2025).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi resmi bersepakat tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi pada Rabu (20/8/2025) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi Pemkab dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, Kemendagri memberikan persetujuan atas usulan Banyuwangi untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2.

Keputusan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan tarif pajak tersebut.

Michael Edy Hariyanto menegaskan, langkah ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait potensi kenaikan PBB-P2. “Ini bentuk nyata bahwa wakil rakyat hadir dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa sejak awal Pemkab tidak memiliki niatan untuk menaikkan PBB-P2. Dengan adanya kesepakatan ini, dipastikan tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2, baik untuk tahun ini maupun tahun depan.

“Kami ingin menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ungkap Bupati Ipuk.

Dengan keputusan ini, masyarakat Banyuwangi bisa bernapas lega. Sebab, beban PBB-P2 dipastikan tetap. Tidak ada kenaikan multitarif yang sempat dikhawatirkan. (azi/why)


Share to