DPRD Kabupaten Probolinggo Mengesahkan Perda RPJPD Kabupaten Probolinggo 2025–2045

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 10 Jul 2024 20:43 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Mengesahkan Perda RPJPD Kabupaten Probolinggo 2025–2045

FOTO BERSAMA: Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto (paling kanan) berfoto bersama usai penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJPD 2025-2045.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna dewan, Rabu (10/7/2024).

Rapat dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Perda tentang RPJPD 2025-2045 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.

Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo hadir Bersama Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma dan H. Jon Junaidi. Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Pj Sekda Heri Sulistyanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

TEKEN: Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menandatangani dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna diawali dengan agenda penyampaian laporan kegiatan panitia khusus (pansus) terkait Raperda RPJPD 2025-2045. Selanjutnya dilakukan Pembubaran Pansus Raperda RPJPD 2025-2045.

Berikutnya pada rapat paripurna bersama eksekutif digelar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Raperda RPJPD 2025-2045. Lalu disampaikan kesimpulan rapat, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama Perda tentang RPJPD 2025-2045, dan diakhiri dengan sambutan Bupati Probolinggo yang diwakili Pj Sekda Heri Sulistyanto.

Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Probolinggo atas waktu untuk membahas dan mencermati RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045.

SAH: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo menandatangani dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD 2025-2045.

"Baik dalam pemandangan umum fraksi -fraksi, rapat komisi-komisi, rapat badan anggaran, dan yang baru saja kita ikuti bersama yaitu penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045," terang Pj Sekda.

Sementara kepada segenap pimpinan kepala perangkat daerah serta pimpinan BUMD dan BLUD diminta mencermati dan menindaklanjuti saran yang telah disampaikan dalam pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten Probolinggo.

Heri menegaskan bahwa RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 -2045 merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting. Karena akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan empat tahap pembangunan jangka menengah daerah dalam mencapai visi Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 juga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam pemerintahan daerah dalam mencapai kondisi yang dicita-citakan bersama pada tahun 2045.

 

 

RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Probolinggo 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan oleh calon bupati dan wakil bupati pada empat tahap pembangunan jangka menengah.

Selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, Renstra PD, RPJPD, dan Renja PD di Kabupaten Probolinggo pada pembangunan jangka menengah dan pendek (tahunan). Kemudian menjadi pedoman menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergitas, keterpaduan dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di kabupaten serta terintegrasi dengan arah pembangunan tingkat provinsi dan nasional.

"Terakhir, (RPJPD 2025-2045, red) menjadi acuan dalam memberikan arahan bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan program dan kegiatan dalam rangka membangun Kabupaten Probolinggo selama 20 tahun mendatang," tegasnya.

Heri menambahkan bahwa setelah persetujuan bersama atas rancangan RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh fasilitasi guna memperoleh persetujuan penetapan perda. (*/hla/why)


Share to