DPRD Kota Pasuruan Susun Raperda Inisiatif Kawasan Aglomerasi Rokok

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 24 Feb 2026 18:53 WIB

DPRD Kota Pasuruan Susun Raperda Inisiatif Kawasan Aglomerasi Rokok

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan Mochammad Machfudz

PASURUAN, TADATODAYS.COM - DPRD Kota Pasuruan tengah merumuskan Raperda Kawasan Aglomerasi Rokok. Dewan memproyeksikan jika regulasi ini berlaku, dapat mendongkrak pendapatan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz mengatakan, raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD. "Dasarnya sudah ada yakni Permenkeu Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Aglomerasi Hasil Tembakau," kata Machfudz, Selasa (24/02/2026).

Machfudz menyebut, penyumbang cukai terbesar adalah pabrik rokok. Jika dibentuk kawasan aglomerasi atau pemusatan pabrik rokok, maka pengawasan yang dilakukan bisa lebih efektif.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan referensi dari beberapa daerah lain yang sudah memiliki regulasi tersebut. Rencananya, dewan juga akan melakukan survei pabrik rokok yang ada di Kota Pasuruan.

Sejauh ini dewan mencatat ada 10 pabrik rokok di Kota Pasuruan yang tersebar di 4 kecamatan. "Rencana kami, ingin mengetahui perusahaan rokok di Kota Pasuruan itu apakah hanya melinting saja atau melinting sekaligus membuat saus atau bagaimana, sehingga nanti kami buat kebijakan itu mengatur sampai di mana," ujarnya.

Politisi PKB tersebut menambahkan, kawasan aglomerasi rokok bisa mendongkrak potensi pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Selain itu, kawasan aglomerasi juga akan menguntungkan perusahaan rokok.

Pertama, tidak ada ketentuan harus menyediakan lahan 200 meter. "Kedua, pembayaran cukai juga bisa dilakukan secara temporal jika di kawasan aglomerasi. Saya optimis jika regulasi ini berlaku, pendapatan DBHCHT kita lebih besar," imbuh Machfudz.

Selain raperda kawasan aglomerasi, ada 3 raperda inisiatif dewan, yakni Raperda Pengelolaan Sampah Tuntas, Raperda Ketahanan Keluarga, dan Raperda Kepemudaan. "Yang masuk di prolegda 2026 ini hanya 2. Raperda aglomerasi rokok dan raperda pengelolaan sampah tuntas," kata Machfudz. (pik/why)


Share to