DPRD Kota Probolinggo Gelar Paripurna Bersama Pemkot Probolinggo, Tujuh Fraksi Sepakati Raperda LPP APBD 2021 Menjadi Perda

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 30 Jun 2022 20:09 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Paripurna Bersama Pemkot Probolinggo, Tujuh Fraksi Sepakati Raperda LPP APBD 2021 Menjadi Perda

PARIPURNA: DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat berkaitan LPP APBD 2021. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati Raperda LPP PBD 2021 menjadi perda.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo tahun anggaran 2021, Kamis (30/6/2022). Dalam pripurna tersebut, 7 fraksi menyetujui dan menandatangani raperda tersebut menjadi perda.

Ada 3 agenda penting dalam paripura tersebut. Pertama, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang LPP APBD 2021; kedua, penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang LPP APBD 2021; dan ketiga penetapan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPP APBD 2021 menjadi perda.

PENANDATANGANAN: Ketua DPRD Abdul Mujib menandatangani dokumen LPP APBD tahun anggaran 2021 disaksikan Wali Kota Probolinggo dan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo.

Rapat paripurna yang dihadiri 24 orang anggota dewan itu, adalah agenda lanjutan tahapan pembahasan setelah mendengarkan saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar). Serta permintaan penjelasan fraksi-fraksi dalam pandangan umumnya dan tanggapan/jawaban wali kota yang telah disampaikan pada rapat paripurna yang diadakan sepekan sebelumnya.

“Agenda pokok kali ini adalah penyampaian pendapat fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2021 dan penyampaian jawaban akhir Wali Kota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Abdul Mujib.

SAMPAIKAN JAWABAN: Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memberikan pendapat akhir atas LPP APBD tahun anggaran 2021 di hadapan anggota DPRD.

Agenda rapat yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB itu kemudian menyimak pendapat akhir dari 7 fraksi melalui juru bicara masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 3 huruf d Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018.

Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujahwanto yang membacakan keputusan DPRD mengatakan, bahwa realisasi pendapatan daerah Pemkot Probolinggo sebesar Rp 993.879.239.176,41. Sedangan belanja daerah sebesar Rp 898.555.784.164,52 atau terdapat surplus sebanyak Rp 95.323.455.011,89.

SEKSAMA: Anggota DPRD Kota Probolinggo menghadiri rapat paripurna dengan agenda utama pendapat fraksi dan jawaban akhir Wali Kota terhadap Raperda LPP APBD 2021.

Sedangkan realisasi pembiayaan daerah, untuk penerimaan sebesar Rp 204.052.324.535 dan pengeluaran sebesar Rp 30 miliar, pembiayaan netto Rp 174.052.324.535, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 269.375.779.546,89.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 ini selanjutnya diajukan pada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” katanya. Tak lama kemudian, Ketua DPRD mengetuk palu, menandai bahwa rancangan keputusan yang dibacakan telah disetujui dan ditandatangani.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan terima ksih atas saran dan imbauan DPRD. “Serta semua pihak yang peduli pada proses penyelesaian Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya pada kita semua,” ucapnya. (*/mel/sp)


Share to