DPRD Kota Probolinggo Usulkan Sekda Ninik dan Sekretaris Dewan Teguh Jadi Pj Wali Kota

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 27 Nov 2023 14:17 WIB

DPRD Kota Probolinggo Usulkan Sekda Ninik dan Sekretaris Dewan Teguh Jadi Pj Wali Kota

USULAN: Penandatangan Berita Acara Usulan Pj Wali Kota Probolinggo oleh ketua DPRD Abdul Mujib dan Wakil ketua Fernanda Zulkarnain.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Probolinggo akan memasuki masa transisi di penghujung Desember 2023. Posisi wali kota akan dijabat seorang Penjabat (Pj) sampai terpilih wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 mendatang. Untuk itu, DPRD Kota Probolinggo telah mengusulkan 2 nama calon Pj Wali Kota.

DPRD Kota Probolinggo mengusulkan dua nama calon Pj Wali Kota itu melalui rapat paripurna. Kedua nama itu merupakan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Probolinggo.

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Fernanda Zulkarnain mengatakan, dua nama calon Pj Wali Kota Probolinggo yang diusulkan ialah drg Ninik Ira Wibawati dan Teguh Bagus Sujarwanto.  Diketahui, drg Ninik Ira Wibawati saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan Teguh Bagus Sujarwanto saat ini menjabat Sekretaris DPRD Kota Probolinggo.

PENUHI SYARAT: Masing-masing fraksi mengusulkan nama PJ Wali Kota, namun 2 yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke Kemendagri.

Menurut Fernanda Zulkarnain, sebenarnya dari pembahasan di tingkat fraksi muncul 7 nama. Dari 7 nama dibawa ke tahapan lebih lanjut, yakni pengecekan kelengkapan persyaratan dan lain-lainnya.

“Sampai dibawa ke forum paripurna. Yang akhirnya memunculkan dua nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Probolinggo,” kata Fernanda. Nama drg Ninik dan Teguh Bagus itu kemudian diusulkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fernanda menambahkan, seyogyannya DPRD berhak mengusulkan minimal 3 nama, walaupun tetap ada calon-calon lain yang diusulkan oleh Gubernur dan Kemendagri. “Alhamdulillah ada lebih dari satu calon yang diusulkan dari DPRD. Tidak didominasi satu calon saja,” tambahnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, terkait dengan Pj Wali Kota ini, DPRD hanya sebatas mengusulkan nama-nama calon. Penentuannya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. "Kita (DPRD) hanya sebatas mengusulkan nama-nama calon. Penjabat (Pj) itu nanti ditentukannya oleh Presiden," ungkapnya.

SEPAKAT: Anggota DPRD bersepakat mengusulkan sekda Ninik dan Sekwan Teguh Bagus menjadi Pj Wali kota.

Harapannya, siapapun yang menjadi Pj Wali Kota Probolinggo nanti, harus bisa menjalankan program-program rakyat dan bisa berkolaborasi baik dengan DPRD. Karena eksekutif dan legislatif adalah bagian dari pemerintah daerah.

Lalu yang terpenting menurut Fernanda, Pj Wali Kota nanti memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya untuk masyarakat Kota Probolinggo.

Sementara, mengulik tentang mekanisme usulan Pj kepala daerah, dalam perjalannya, Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Berikutnya, DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Lalu kemudian, Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Yang jelas, siapapun nanti yang menjadi Pj kepala daerah ada tantangan juga di depan mata. Pejabat tersebut tidak boleh berpolitik praktis ataupun mengarahkan ke arah politik dalam kepemimpinannya, karena tahun 2024 adalah tahun politik. (*/mel/why)


Share to