Dua Bulan, Polresta Banyuwangi Ringkus 8 Pelaku Kejahatan Seksual

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 13 Jan 2022 16:48 WIB

Dua Bulan, Polresta Banyuwangi Ringkus 8 Pelaku Kejahatan Seksual

PELAKU: Kedelapan pelaku kejahan seksual ditunjukkan kepada awak media, saat rilis di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (13/1). Dari kedelapan pelaku itu, salah satunya telah menyodomi korbannya.

BANYUWANGI, TADATODAY.COM - Polresta Banyuwangi meringkus 8 pelaku kasus kejahatan seksual pada anak, selama Desember 2021 hingga Januari 2022. Hasil ungkap kasus itu dirilis pada Kamis (13/1/2022), di Mapolresta Banyuwangi.

8 pelaku tersebut berinisial S, SW, AA, OR, HD, IN, Sg, dan SR. Penangkapan para pelaku bermula dari laporan polsek jajaran.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengukapkan, dari 8 tersangka tersebut 7 di antaranya merupakan pelaku kasus persetubuhan pada anak. “Satu pelaku melakukan sodomi," katanya.

Nasrun menambahkan, modus pelaku kepada korbanya yang masih di bawah umur itu yakni dengan cara membujuk korban yang diserta pengancaman. Setelah korban ketakutan, barulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Seperti halnya pelaku yang menyodomi korban. Dimana, pelaku mengajak korban ke tengah hutan pinus. Setelah mengetahui akan diperlakukan tidak senonoh, korban kemudian melawan. “ Lalu korban dipukuli menggunakan batang rotan, dan akhirnya korban hanya bisa pasrah," ujarnya.

Dalam rilis tersebut, Nasrun menyampaikan bahwa kedelapan pelaku merupakan orang yang dikenal atau orang dekat korban. "Seperti, tetangganya," ujar Nasrun.

Adapun motif lain tersangka pencabulan di bawah umur ini, dikarenakan sering melihat film dewasa.

Atas perbuatannaya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rl/don)


Share to