Dua Bulan, Ringkus 23 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 07 Jun 2022 16:13 WIB

Dua Bulan, Ringkus 23 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras

OBAT TERLARANG: Para tersangka kasus narkoba dan obat keras berbahaya yang berhasil diringkus Polres Probolinggo dalam kurun waktu dua bulan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam kurun dua bulan saja, Polres Probolinggo berhasil mengungkap 22 kasus dengan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Saat merilis kasus ini pada Senin (6/6/2022), Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, 22 kasus tersebut diungkap dalam kurun April sampai Mei 2022. Enam kasus merupakan target operasi pekat, dan 16 kasus lainnya merupakan hasil ungkap.

Dari 22 kasus yang diungkap, ada 23 orang tersangka yang diamankan. Salah satunya adalah seorang tersangka perempuan, yaitu Slama Abu Hasan, 47, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan lantaran kedapatan mengedar pil koplo.

Selain mengamankan 23 tersangka, polres juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 14,51 gram sabu-sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter. "Para tersangka kami lakukan penahanan," kata Kapolres.

Menurutnya, peredaran narkotika, pil okerbaya dan miras di kalangan pemuda masih sangat memprihatinkan. Perilaku ini dapat merusak generasi muda. Pengguna yang awalnya hanya memakai, sekarang bisa menjadi ketagihan dan tidak punya uang. Karena tidak punya uang, akhirnya berani melakukan tindak pidana kejahatan. Seperti melakukan pencurian motor, begal dan tindak pidana lainnya.

Karena itu, Kapolres AKBP Arsya memberi apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus-kasus narkotika dan okerbaya. "Saya apresiasi kinerja Satresnarkoba dan polsek jajaran," katanya.

Selanjutnya, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (zr/why)


Share to