Dua Debt Collector di Banyuwangi Dibekuk Polisi setelah Merampas Motor Warga

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Monday, 05 May 2025 14:20 WIB

Dua Debt Collector di Banyuwangi Dibekuk Polisi setelah Merampas Motor Warga

KETERANGAN: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Sabtu (3/5/2025). Keduanya diduga melakukan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor milik Mulyanto, seorang buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.

Menurut keterangan Mulyanto, pada Selasa 24 Desember 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB rumahnya didatangi tiga orang pria. Mereka mengaku sebagai pegawai eksternal dari salah satu finance di Banyuwangi. Selanjutnya, mereka meminta Mulyanto datang ke kantor finance lantaran dianggap tidak memiliki hak atas nama motor Viar yang dikuasainya.

Setelah dihadirkan di kantor perusahaan tersebut, korban mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan. Ia bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah. Namun, di tengah jalan, tepatnya di Jl. Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban, menyuruh menurunkan muatan buah, lalu membawa kabur motor miliknya.

"Dari laporan tersebut, dua orang inisial DYE kita amankan di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik. Sedangkan EH kita amankan di rumahnya di Kelurahan Klatak," ujar Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (5/5/2025). 

Kompol Komang Yogi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. "Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance," Jelasnya.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan. “Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” terangnya.

Dari kasus ini, Kompol Komang Yogi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. "Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat," katanya. (azi/why)


Share to