Dua Kelompok Bentrok di Taman Maramis, 2 Orang Alami Luka Bacok

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 11 Dec 2020 16:57 WIB

Dua Kelompok Bentrok di Taman Maramis, 2 Orang Alami Luka Bacok

LIDIK: Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto, saat memberikan keterangan kasus bentrok dua kelompok ke sejumlah wartawan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua kelompok anak muda terlibat perkelahian di Taman Maramis, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB kemarin. Dari kejadian itu, dua orang mengalami luka bacok.

Dua orang yang mengalami luka bacok itu, yakni Muhammad Hamzah dan Diki, 26, keduanya warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pasca kejadian, keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit berbeda.

Diki yang mengalami luka di bagian kepala dibawa ke RS Wonolangan, Kecamatan Dringu, sedangkan Muhammad Hamzah yang mengalami luka di bagian punggung dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Selain mengalami luka, motor Honda beat milik Diki disebutkan hilang setelah kejadian itu.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, menyebut terdapat salah satu kelompok yang diperkirakan berjumlah 8 orang, termasuk Diki dan Hamzah. Sementara kelompok lainnya beranggotakan belasan orang, namun belum diketahui asal mereka.

Dalam kasus itu, dua kelompok tersebut dikabarkan bentrok di Taman Maramis. Tak hanya menggunakan tangan kosong, sebagian anggota dari dua kelompok tersebut disebutkan juga membawa senjata tajam.

Sebelum bentrok, dua kelompok itu sedang berkeliling kota dengan mengendarai sepeda motor. Tapi tak lama kemudian, 2 kelompok bermotor itu berpapasan di jalan sekitar Taman Maramis. Satu kelompok bergerak dari arah selatan ke utara, dan kelompok lainnya dari arah sebaliknya.

Saat berpapasan itulah, mereka saling blayer motor mereka lalu bergerak ke arah sebaliknya, sehingga dua kelompok itupun kembali bertemu. Diduga karena tidak terima saat saling blayer, dua geng itupun bentrok.

Kepala Unit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto mengatakan, karena satu kelompok jumlahnya sedikit, mereka pun melarikan diri. Kemudian, mereka meninggalkan dua motor merk Honda Beat dan Yamaha Vixion.

"Salah satu motor itu kemudian dibawa oleh kelompok yang jumlah anggotanya lebih banyak. Sementara kelompok yang jumlah anggotanya sedikit, melapor ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya.

Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami tengah melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan korban dan (saksi) yang mengetahui peristiwa tersebut," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, polisi bakal menjerat pelaku dengan 3 pasal. Yaitu pasal 170, 362 dan 365 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (ang/don)


Share to