Dua Nama Resmi Mendaftar Bakal Calon Ketua KONI Kota Probolinggo

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 26 Mar 2021 00:10 WIB

Dua Nama Resmi Mendaftar Bakal Calon Ketua KONI Kota Probolinggo

OLAHRAGA: Agung Setiawan, maju sebagak bakal calon ketua KONI Kota Probolinggo bersama Rahardian Juniardi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, saat ini tengah membuka pendaftaran bakal calon ketua. Dari proses penjaringan yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kota Probolinggo, saat ini sudah ada dua nama yang telah mendaftar.

Dua bakal calon ketua itu adalah Agung Setiawan, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Ketua KONI Kota Probolinggo. Ia menduduki posisi tersebut karena ketua KONI sebelumnya yaitu Siswadi, mengundurkan diri.

Selanjutnya, pendaftar berikutnya yaitu Rahardian Juniardi. Ia merupakan pendaftar dari eksternal KONI yang bekerja sebagai wiraswasta.

Abdi Lusianto, selaku sekretaris KONI Kota Probolinggo sekaligus sekretaris TPP mengatakan, dari hasil rapat koordinasi bersama 31 pengurus cabang olahraga pada 16 Maret 2021 lalu, maka ditetapkan pedoman tata cara penjaringan dan penyaringan untuk kriteria ketua umum. "Kita sampaikan semuanya," katanya.

Diketahui, masa pendaftaran bakal calon ketua KONI Kota Probolinggo telah dimulai sejak 20 Maret lalu. Hingga pendaftaran ditutup, hanya dua nama tersebut yang resmi mencalonkan diri sebagai bakal calon.

Kemudian pada tanggal 23 Maret lalu, dilakukan tahapan verifikasi dokumen, dan persyaratan dokumen kedua calon tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Kini, pada tanggal 25 Maret, tahapannya sudah masuk pada tahapan melengkapi berkas pendaftaran bakal calon. Hasil dari tahapan kelengkapan berkas persyaratan itu akan disampaikan pada tanggal 26 Maret. “Kita sampaikan kepada bakal calon," tuturnya. Kemudian, tahapan penetapan calon bakal dilakukan pada 27 Maret mendatang.

Lusianto menerangkan, TPP yang beranggotakan 5 orang yang diambil 2 dari pengurus KONI dan 3 orang lainnya dari cabor, sudah menjalankan mekanismen pemilihan berdasarkan Anggaran Dasar Dan Rumah Tangga KONI.

Dalam mekanisme pemilihan, bakal calon diusung oleh salah satu cabor atau lebih. Sedangkan pemilihannya dilakukan secara musyawarah mufakat. Tapi jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka TPP akan melaksanakannya melalui pemungutan suara.

Dalam proses pemungutan suara, ada 32 suara yang berhak memberikan suaranya yang terdiri dari 31 suara cabor dan 1 dari engurus KONI. “Kita siapkan bilik suara,” katanya.

Lusianto menegaskan, bahwa calon ketua KONI bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik. Ketentuan itu sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40.

Karena itu, Lusianto memberikan pemahaman bahwa ada larangan bagi pendaftar bakal calon ketua KONI di semua tingkatan. Termasuk, larangan bagi ASN, unsur parpol dan departemen/non departemen.

Sementara itu, Agung Setiawan, mengaku bahwa secara pribadi dirinya kurang berminat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Kota Probolinggo. “Tetapi siap jika didukung oleh cabor,” katanya.

Terpisah, Rahardian Juniardi, mengakui bahwa ia mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Kota Probolinggo. Tapi untuk memastikan itu, ia masih menunggu penetapan siapa saja nama-nama bakal calon. "Nunggu dari KONI aja," ujarnya. (ang/don)


Share to