Dua Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Jemput Paksa Jenazah Probable Covid

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 15 Mar 2021 13:42 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Jemput Paksa Jenazah Probable Covid

SIDIK: Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, membenarkan bahwa dua orang telah berstatus tersangka dalam kasus jemput paksa jenazah probable Covid-19 di RSU Wonolangan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus jemput paksa jenazah probable covid-19, asal Desa Lembah Kembar, Kecamatan Sumberasih, di RSU Wonolangan, Dringu, Kabupaten Probolinggo, 5 Februari 2021 lalu. Kedua tersangka berinisial EH, 40, dan KA 56.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso saat dikonfirmasi, membenarkan kalau keduanya sudah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetpaan itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. "Ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Rizki pada tadatodays.com, Senin (15/3/2021).

Rizki menerangkan kalau pihaknya akan kembali memanggil dua orang tersebut, namun bukan lagi sebagai saksi melainkan berstatus tersangka.

Sementara untuk kasus lain dalam peristiwa itu, yakni kasus pengrusakan fasilitas rumah sakit dan pengeroyokan terhadap pegawai honorer Satlantas Polres Probolinggo, serta perampasan ponsel juga Handly Talky (HT) milik petugas rumah sakit, polres masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Masih kami dalami lagi," ucapnya.

Seperti yang diberitakan tadatodays.com sebelumnya, puluhan warga Desa Lembah Kembar, Kecamatan Sumberasih, menjemput paksa jenazah almarhumah Liana, 61, probable covid-19, di RSU Wonolangan pada Jumat (5/2/2021). Atas kasus tersebut Polres Probolinggo sudah memanggil 3 orang sebagai saksi, dan dua di antaranya menjadi tersangka. (zr/don)


Share to