Dua Paslon Wajib Sertakan Rekening Dana Kampanye

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 23 Sep 2020 21:02 WIB

Dua Paslon Wajib Sertakan Rekening Dana Kampanye

REKENING: Royce Diana Sari saat menjelaskan kepada awak media perihal pembuatan rekening dana kampanye.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Usai penetapan pasangan calon, KPU Kota Pasuruan kembali meminta agar tiap paslon segera membuat rekening khusus dana kampanye di bank umum.

"Nanti paslon yang akan kampanye, keuangannya itu diatur sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya saat ditemui di salah satu rumah makan di Jl Jendral Achmad Yani, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (23/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Aturan itu, tertuang dalam PKPU no 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota. Pada bab 2 soal dana kampanye bagian kesatu disebutkan perihal sumber, bentuk dan pembatasan pembiayaan kampanye.

Sampai saat ini, aturan tersebut masih dipakai, karena aturan terbaru yang khusus mengatur dana kampanye bebarengan dengan Covid-19 belum selesai. Saat ini aturan pemilu di tengah landemi masih digarap oleh KPU pusat bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Royce mengatakan, padda tahapan kampanye yang dilakukan pada 26 September mendatang, tiap paslon wajib menyertakan rekening dana kampanye dan dilaporkan ke KPU.

"Kalau mau kampanye, keuangannya diatur. Dia mendapat sumbagannya dari siapa, penggunaannya, pemasukan berapa dan pengeluaran berapa itu semua diatur," ujarnya.

Lebih lanjut, Royce menuturkan, nantinya laporan keuangan kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang khusus mengaudit rekening kedua paslon. "Sehingga hal itu (rekening) harus dibuka satu hari setelah penetapan calon atau besok terakhir," jelasnya. (ang/hvn)


Share to