Dua Pejabat Eselon Dua di Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan Walikota

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 26 Aug 2020 22:25 WIB

Dua Pejabat Eselon Dua di Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan Walikota

DIBEBASTUGASKAN: Tutang Heru Aribowo dan Dwi Hermanto.

PROBOLINGGO - Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin tengah membebastugaskan dua punggawanya. Dua Pejabat esolon II, itu secara resmi menerima surat keputusan walikota setempat pada Selasa (25/8/2020).

Mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Probolinggo, Tutang Heru Aribowo membenarkan jika dirinya menerima surat keputusan itu dan tertulis tanggal 24 Agustus 2020. "Kalau saya kerja ya patuh, boleh dicek, ada arsipnya. Finger print, malah fingernya memakai finger mata, iris mata, canggih itu," jelas Tutang Heru Aribowo.

Ia pun mengaku, selaku staf mengikuti keputusan pimpinan. Keputusan tersebut ia terima, bahkan telah disampaikannya juga kepada pihak keluarganya. "Tidak ada masalah, saya melaksanakan perintah pimpinan," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Dwi Hermanto mengatakan bahwa ia juga dibebastugaskan sementara oleh walikota setempat. Tanpa mengetahui sebab musabab dibebastugasannya dia dari jabatan saat ini. Tiba-tiba keputusan tersebut ia terima. "Menurut saya, saya sebagai ASN kan berhak bertanya. Saya tetap menunggu proses selanjutnya," terang Dwi.

Dwi mengaku masih tetap ngantor di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo. Namun ia tidak lagi mempunyai kewenangan secara administrasi secara hirarki. Sehingga ia tidak lagi menandatangani surat-surat administrasi di dinas tersebut. "Kalau dibebastugaskan sementara tidak ada tugas apapun. Saya menunggu ada klarifikasi dari pihak Inspektorat dan Sekda Kota Probolinggo. Karena saya masih belum dimintai keterangan," ungkapnya.

Sementara Kepala BKSDM Kota Probolinggo, Gogol Soejarwo mengatakan bahwa dua pejabat eselon II itu berbeda dalam pembebastugasannya. Satu pejabat bebas tugas dan yang satunya bebas jabatan. "Setiap ASN, apapun jabatannya itu memperoleh tanggungjawab, kepercayaan yang harus diemban oleh mereka. Tapi kalau mereka ini nanti tidak sesuai PP 53 khususnya tentang larangan dan apa yang harus dikerjakan, ini ya kena hukuman disiplin," terang Gogol.

Dalam pemeriksaan, menurut Gogol, keduanya memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga kemudian terbit keputusan tersebut. Sementara ini, sebelum ada tugas untuk pindah tempat, keduanya tetap bertugas di satker masing-masing. Plh DPMPTSP yaitu dijabat Ir. Sugiman. "Yang bersangkutan sudah dipanggil. Yang satu akhirnya ada yang ditunjuk pelaksana harian (Plh). Pada DPMPTSP itu bebas tugas sementara, dia masih sebagai kepala dinas. Jadi dia masih bebas tugas saja untuk sementara. Kalau jabatan satunya sementara kosong," jelasnya.

Gogol menerangkan jika hukuman terhadap jabatan  eselon itu ada, tergantung jenis kesalahannya. Sedangkan pilihan hukumannya itu banyak sesuai kadar kesalahan. Mereka yang dibebastugaskan itu juga mempunyai hak bisa menerima atau keberatan. "Ada waktunya yang diberikan kepada mereka untuk menempuh semacam PTUN. itu dipersilahkan, tidak apa-apa," jelasnya.

Terpisah Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati mengatakan bahwa SK pembebastugasan tersebut sudah disampaikan kepada mereka Selasa (25/8/2020). Menurutnya ASN, diberi tanggungjawab, dan kepercayaan menduduki jabatan, serta amanah. "Manakala dalam melaksanakan tugas, ASN itu tidak dapat melaksanakan kewajiban, dan melanggar larangan sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka amanah tersebut dapat dicabut oleh pejabat pembina kepegawaian," terang Ninik.

Pihaknya membenarkan jika salah satu pejabat eselon II, masih belum dipanggil perihal terbitnya SK pembebastugasan itu. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan. "Nanti pada saatnya beliau akan diperiksa juga, yang diperiksa kan banyak. Makanya itu kan masih pembebasan sementara," pungkasnya. (hla/hvn)


Share to