Dua Pelaku Begal HP asal Kanigaran Dibekuk Polsek Dringu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 02 Sep 2022 10:57 WIB

Dua Pelaku Begal HP asal Kanigaran Dibekuk Polsek Dringu

CURAS: Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Polsek Dringu. Dalam aksinya, dengan bersenjata celurit, kedua tersangka melakukan begal handphone di Dringu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Dringu membekuk dua orang pelaku begal handphone (HP) di jalan raya pantura Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/8/2022). Dalam aksinya, pelaku mengancam korbannya menggunakan celurit.

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu adalah Trisnadi Ari Ardhana, 20, dan Rofiq Hidayat 25. Keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sedangkan korbannya bernama Himawan Indra Edisaid, 19, warga Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel menjelaskan, kedua pelaku dibekuk pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu polisi melalui progam Hallo Pak Kapolres mendapat informasi terjadi begal HP di Dusun Parsean, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.

Ceritanya, saat itu korban berboncengan motor dengan temannya, M. Izza, melaju dari arah timur ke barat. Korban hendak menuju Kota Probolinggo. Namun nahas, sesampai di lokasi, motor korban dipepet oleh motor pelaku.  "Akhirnya pelaku berhenti di pinggir jalan," terang Kapolsek, Kamis (1/9/2022).

Saat korban berhenti, pelaku memaksa korban menyerahkan ponselnya, disertai todongan  menggunakan celurit. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan ponselnya.

Usai mendapat ponsel, pelaku kabur. Korban langsung berteriak maling. Warga yang mengetahui hal itu turut membantu korban untuk melapor ke Polsek Dringu.  "Kami langsung bergerak," ucap AKP Dugel.

Saat dikejar, pelaku kehilangan kendali atas motor yang dikendarainya. Akhirnya pelaku terjatuh. Selanjutnya, pelaku segera diamankan ke Polsek Dringu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan begal HP. "Tetapi kami masih terus lakukan pendalaman," katanya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (zr/why)


Share to