Dua Terdakwa Kasus Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 23 Feb 2026 18:36 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan Divonis 6,5 Tahun Penjara

KORUPSI: Sidang putusan terdakwa kasus korupsi PKBM di Pengadilan Tipikor Surabaya.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dua mantan ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, yaitu Adi Purwanto dan Mohammad Najib, harus menerima vonis berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/2/2026). Karena merugikan negara miliaran rupiah, keduanya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Adi Purwanto dan Mohammad Najib bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menyatakan, putusan hakim sejalan dengan pembuktian di persidangan. “Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.

Adi Purwanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.628.284.692. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan miliknya telah disita untuk diperhitungkan sebagai pengganti kerugian tersebut. Apabila hasil pelelangan aset tidak mencukupi, Adi akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Mohammad Najib dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.291.167.289. Mekanisme yang sama juga berlaku jika ia tidak mampu menutup nilai kerugian negara tersebut.

Aset milik kedua terpidana selanjutnya akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum dilelang secara resmi. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang titipan sebesar Rp 19.120.000 yang berada di rekening penitipan kejaksaan disetorkan ke kas negara.

Seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan akan dikurangkan dari total hukuman. Majelis hakim juga menetapkan keduanya tetap ditahan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, Ferry menyebut tim jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih menyatakan pikir-pikir,” imbuh Ferry. (pik/why)


Share to