Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Bersalah: EH Dihukum 1 Tahun, LM Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 10 Apr 2026 17:04 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Bersalah: EH Dihukum 1 Tahun, LM Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

KORUPSI: EH dan LM saat ditahan Kejari Kota Pasuruan pada Oktober 2025 lalu.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan memasuki babak akhir, Jumat (1/4/2026). Dua terdakwa, Ely Harianto (EH) dan Luluk Masluhah (LM), dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Mugiono mengungkapkan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Majelis hakim telah menjatuhkan putusan kepada kedua terdakwa. Saat ini baik penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Dalam amar putusan, LM selaku Ketua PKBM Suropati dinyatakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan. Tak hanya itu, LM diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp428.735.295 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Sedangkan EH selaku Ketua PKBM Cempaka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

EH juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp277.705.166. Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memperhitungkan uang yang telah disita sebelumnya sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Uang yang sudah diamankan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tambah Mugiono.

Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan Kejari Kota Pasuruan sejak Juli 2024. Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan di dua lembaga PKBM tersebut.

Modus yang dilakukan, kedua terdakwa diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dana BOP yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat justru diduga diselewengkan. (pik/why)


Share to