Dua Terdakwa Nilai Ada Dobel Perhitungan Kerugian Negara

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Thursday, 25 Feb 2021 22:26 WIB

Dua Terdakwa Nilai Ada Dobel Perhitungan Kerugian Negara

EKSEPSI: Sidang pembacaan eksepsi dua terdakwa korupsi pengadaan aplikasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. (foto: istimewa)

PASURUAN, TADATODAYS.COM -  Agenda sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Kominfotik Kota Pasuruan, dengan materi pembacaan eksepsi terdakwa FK dan MP, digelar Kamis (25/2/2021). Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dua penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi FK dan MP.

Dari pantauan tadatodays.com, materi eksepsi dua terdakwa mantan kepala dan anak buah itu memiliki kemiripan. Poin utama yang disampaikan adalah keberatan atas digunakannya dasar kerugian negara yang berdasar perhitungan inspektorat Kota Pasuruan.

Solehoddin, penasihat hukum terdakwa MP, menganggap keanehan dalam kasus ini. Menurutnya, dari dasar perhitungan kerugian yang didakwakan jaksa pada kliennya tidak kuat. Dalam kasus ini ia menilai ada hal yang berseberangan antara audit BPK dengan isnpektorat yang sebenarnya tidak layak disejajarkan.

Ia mengatakan, jika sudah ada hitungan kerugian negara dari BPK, jaksa seharusnya tidak lagi menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari inspektorat. "Yang audit BPK sudah dikembalikan, kok jaksa kemudian pakai audit Inspektorat," katanya.

Soleh mengemukakan, bahwa terdakwa MP sudah memenuhi pengembalian sebagaimana penghitungan BPK, sehingga sudah tidak ada dasar lagi bagi jaksa  untuk menyangka terjadi tindak pidana korupsi.

Hal yang sama tertulis dalam materi eksepsi terdakwa FK. Dalam eksepsi yang disampaikan penasihat hukumnya, Samuel Hendrik Pangemanan, dakwaan jaksa atas kerugian negara dinilai berlebihan. Apalagi, dalam fakta persidangan Inspektorat hanya menyampaikan nilai kerugian yang belum kembali hanya senilai Rp 15.300.000.

Samuel menyampaikan bahwa,  Pengadilan Tipikor harus memiliki patokan soal kerugian negara. Ia juga menganggap, jaksa tidak tepat dalam menentukan patokan kerugian negara. "Lalu, kenapa ini dipaksakan," kata Samuel.

Di sisi lain, Samuel dan Solehoddin mempertanyakan jumlah kerugian negara yang menghitung lima pengadaan aplikasi. Padahal, di saat FK menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, hanya bertanggung jawab pada dua aplikasi. Pun saat MP masih dinas di Diskominfotik yang hanya menjabat pejabat pembuat komitmen (PPKom) dua aplikasi yakni SiTurah dan SiPanda. (ly/don)


Share to