Duga Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Bawa Massa Lapor Bawaslu

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Wednesday, 06 Mar 2024 18:51 WIB

Duga Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Bawa Massa Lapor Bawaslu

SUARA: Di depan kantor Bawaslu, massa membawa spanduk menuntut Bawaslu bertindak tegas atas dugaan pencurian suara, Rabu (6/3/2024).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Bernat Sipahutar, caleg DPRD Banyuwangi melapor ke Bawaslu setempat dengan membawa ratusan massa, Rabu (6/3/2024) siang. Bernat melapor lantaran suaranya banyak yang hilang di beberapa TPS.

Dalam orasinya, massa simpatisan meminta kepada Bawaslu menindak tegas dugaan pencurian suara caleg. Apalagi dugaan pencurian tersebut dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. "Kami meminta kepada Bawaslu agar memproses dugaan pencurian suara ini," teriak simpatisan di depan kantor Bawaslu

Bernat kemudian didampingi kuasa hukumnya menyerahkan laporan kepada Bawaslu di hadapan ratusan massa. Sejumlah bukti diberikan ke Bawaslu, diantaranya hasil rekap C-1 hingga fotokopi plano tingkat TPS.

"Kami melaporkan PPK dan Panwascam di dapil 1 yang meliputi kecamatan Banyuwangi, Glagah dan Kabat, " kata Bernat usai menyerahkan berkas laporannya.

Bernat mengatakan, pihaknya melaporkan PPK dan Panwascam yang terkait dugaan pencurian suara secara sistematis dan masif. Ia merasa dirugikan atas tindakan oknum penyelenggara tersebut.

"Jelas, setelah dilakukan rekap di tingkat kecamatan penggelembungan suara itu nyata," kata Bernat kepada sejumlah wartawan.

Caleg petahana dari partai Nasdem ini juga mengaku, awalnya kesulitan mendapatkan dokumen C1 di tingkat desa. Kemudian muncul dugaan penggelembungan suara di salah satu caleg di internal partainya, khususnya di Kecamatan Glagah dan Kabat.

"Janggalnya pas rekap dari kecamatan dan kabupaten terjadi perbedaan," jelas Bernat.

“Kami sudah lelah dengan permainan penyelenggara di Dapil 1 ini. Karena itu, kami minta Bawaslu menuntaskannya sesuai Undang-undang yang ada,” tambah caleg Dapil 1 Banyuwangi ini.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto mengatakan, pihaknya terbuka dengan setiap laporan terkait pelanggaran pemilu. Meski demikian, penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Laporan yang masuk ini akan kami dikaji lebih dahulu, melihat syarat formil dan materiilnya," kata Untung pada tadatodays.com.

Proses kajian ini lanjut Untung, dibatasi waktu dua hari. Jika laporan terindikasi pidana, pihaknya akan memasukkannya dalam register laporan. Setelah itu Bawaslu akan melakukan kajian lebih dalam.

"Jika syaratnya belum lengkap, kami akan minta diperbaiki,” tegasnya. (azi/why)


Share to