Duh! Emak-emak di Banyuwangi Gelapkan Tujuh Motor Rental

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 26 Feb 2021 23:04 WIB

Duh! Emak-emak di Banyuwangi Gelapkan Tujuh Motor Rental

NEKAT: Dua orang perempuan yang disangka melakukan tindak penggelapan tujuh unit sepeda motor milik jasa rental, dirilis pada Jumat (26/2/2021), di Mapolresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Dua orang perempuan warga Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, nekat melakukan tindak pidana penggelapan 7 unit motor Honda Beat milik jasa rental. Pengungkapan kasus penggelapan sekaligus penipuan itu dirilis Polresta Banyuwangi pada Jumat (26/2/2021), di Mapolresta.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kedua tersangka berinisial LA, 41, dan MJ, 33.

Arman menjelaskan, kepada korbannya kedua tersangka mengaku sebagai suplaiyer beras di Banyuwangi dan memiliki banyak karyawan.

Karena mengaku sebagai suplayer beras itulah, kedua emak-emak itu kemudian mendatangi sebuah rental motor di Banyuwangi dan hendak menyewa motor. "Tujuh motor, disewa harian 100 ribu,” kata Arman.

Setelah berhasil membawa ketujuh unit motor, keduanya kemudian menggadaikannya kepada perorangan. Untuk satu unit motor digadaikan seharga Rp 4,5 sampai 5 juta. "Harganya fantastis," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (peb/don)


Share to