Edar Pil Koplo, Dua Orang Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 07 Jul 2022 17:46 WIB

Edar Pil Koplo, Dua Orang Diamankan

KOPLO: Tersangka pengedar pil koplo yang diamankan Polsek Dringu, berikut barang buktinya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Dringu berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo. Kedua orang itu adalah Farhan Mistahur Rahman, 21, warga Dusun Krajan RT 05 - RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi, 52, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, kedua pelaku diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Farhan diamankan di di pinggir jalan Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, pada Rabu (6/7/2022) malam. Sedangkan Subaidi diamankan di rumahnya, Kamis (7/7/2022) dini hari.

Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa dan menyimpan pil koplo jenis jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan. "Kesemuanya ada 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan," terang AKP Dugel, Kamis.

Menurutnya, pengamanan dua orang ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari program Halo Pak Kapolres pada nomor whatsapp 085336338838. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Farhan pada Rabu malam. Kala itu yang bersangkutan menunggu pelanggannya di pinggir jalan Desa Kedungdalem. "Saat digeledah, kami temukan pil koplo," ucapnya.

Farhan langsung dibawa ke Polsek Dringu untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa itu, Farhan mengaku mendapatkan obat tersebut dari Subaidi. Dari itulah polisi langsung mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis  dini hari.

Saat digeledah, Subaidi juga kedapatan menyimpan pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan siap edar. Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan senilai 165 juta rupiah, dan catatan penjualan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (zr/why)


Share to