Edar Pil Koplo, Dua Pemuda Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 27 May 2022 21:23 WIB

Edar Pil Koplo, Dua Pemuda Diringkus

PENGEDAR: Holil dan Haidir Ali, dua pemuda yang diringkus Polres Probolinggo karena mengedarkan pil koplo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Gending berhasil meringkus dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo. Keduanya adalah Haidir Ali, 25, warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Holil, 27, warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar.

Dua pemuda itu diamankan di rumah masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Kamis (26/5/2022).  Dari keduanya pula polisi mengamankan barang bukti pil Dextrometrophan (dextro) dan Trihexyphenidyl (trex) sebanyak 7.267 butir.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pihaknya lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat melalui progam halo pak kapolres di nomor WhatsApp 085336338838. Informasi itu menyebut adanya peredaran pil koplo di daerah Curahsawo, Kecamatan Gending.

OKERBAYA: Barang bukti obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex dan dextro yang diamankan polisi dari tersangka. 

Dari informasi itu, Polsek Gending kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi nama Haidir Ali. Setelah dipastikan nama dan rumah pelaku, polisi langsung menggerebek pelaku di rumahnya pada Rabu. "Kami dapati barang bukti 20 butir pil koplo warna putih," terang AKBP Arsya, Jumat (27/5/2022).

Saat diinterogasi, Ali mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari Holil, warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar. Maka, keesokan harinya, Kamis, polisi langsung mengamankan Holil di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas mendapatkan ribuan butir pil dextro dan trex. "Total setelah dihitung dari keduanya ada 7.267 butir pil koplo," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (zr/why)


Share to