Edar Pil Koplo, Pengepul Bawang Diamankan Polres Probolinggo Kota
Atmadi
Tuesday, 09 Jul 2024 13:15 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota mengamankan Jamaludin, 23, warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/6/2024) lalu. Pria yang bekerja mengepul bawang merah itu diamankan terkait peredaran pil koplo. Dalam kasus ini, Jamaludin diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat. “Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J, 23 tahun, seorang warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo," ujar Iptu Zainullah, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, polisi mendapat informasi bahwa ada aktivitas minum minuman keras dan konsumsi pil koplo di sekitar Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya mengarah pada penangkapan Jamaludin.
“Di sekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2 ribu butir pil putih logo Y,” jelasnya
Pelaku menjual pil koplo itu dalam paket, bukan secara eceran. Paket 100 biji pil dijual Rp 110.000. ”Konsumen J ini juga kebanyakan para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 per 1.000 butir pil Y yang berhasil dia jual," ungkap Iptu Zainullah.
Menurut keterangan Iptu Zainullah, sehari-harinya Jamaludin bekerja sebagai pengepul bawang di Kecamatan Dringu. Ia memutuskan untuk mengedarkan pil koplo karena sering mengalami kerugian dalam usaha pengumpulan bawang.
"Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan bekerja menjadi pengedar. Menurut J ini, jadi pengepul bawang ini seringkali mengalami kerugian,” katanya.
Karena perbuatannya, Jamaludin dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (atm/why)
Share to