Edar Sabu-Sabu, Guru MTs di Maron Diringkus Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 04 Sep 2022 06:32 WIB

Edar Sabu-Sabu, Guru MTs di Maron Diringkus Polisi

NARKOBA: Guru MTs di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diringkus petugas Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo mengamankan 13 orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Salah satunya adalah seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Abdul Rahim, guru asal Desa Bladu Kulon, Kecamatan Banyuanyar itu diamankan usai kedapatan mengedar sabu. Ia diamankan di rumahnya pada Agustus 2022 lalu. Dari informasi adanya peredaran sabu, polisi segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pria yang karib disapa Dudung itu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, yang bersangkutan terjaring razia tumpas pada Agustus 2022. Tak hanya Dudung, pihak kepolisian juga mengamankan 12 orang tersangka lainnya atas kasus terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, sejumlah uang tunai hasil penjualan, sejumlah ponsel yang digunakan para pelaku untuk menghubungi pelanggannya, dan sabu-sabu seberat 81,34 gram. "Ini merupakan ungkapan satu jaringan. Semoga bisa ke jaringan lainnya," terang Kapolres saat rilis kasus pada Jumat (2/9/2022).

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi menambahkan kalau ungkap kasus tersebut merupakan hasil kerjasama dari informasi masyarakat, ditambah kerjasama dengan Satuan Intelkam jajaran Polres Probolinggo. "Juga satuan yang ada di Polsek dan Polres Probolinggo," ucapnya.

Sementara itu, Dudung mengaku aktif mengajar sejak tahun 2017 lalu. Dia mulai terjerumus ke barang haram sejak dua bulan terakhir, hingga akhirnya berani memperjual belikan kepada teman-temannya sekitar 1,5 bulan terakhir.

Ia juga mengaku kalau hasil jual sabu utu ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya. "Karena tuntutan ekonomi," kata Dudung.

Karena perbuatannya, Dudung terancam pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (zr/why)


Share to