KOPLO: Rendi Eko Prasetyo (kiri), pemuda Paiton yang diamankan karena kedapatan mengedarkan pil koplo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk Rendi Eko Prasetyo, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pemuda 26 tahun itu diringkus lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku diringkus pada Jumat (20/5/2022) malam di rumahnya. Mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat melalui program “Halo Pak Kapolres” tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Paiton.
Baca Juga : Bekuk Komplotan Curwan 16 TKP di Kota Probolinggo
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi nama pelaku. "Lalu kami lakukan penggrebekan," jelas Kapolres, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga : Nekat Edar Pil Koplo, Perempuan Paiton Diamankan
Saat digerebek, pelaku kedapatan menyimpan 1.288 butir pil koplo warna kuning jenis Dextrometrophan yang dikemas dalam empat belas poket. Pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Kapolres.
Kapolres menyatakan mengapresiasi kinerja jajaran Satreskoba dalam menangani peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo. Sebab, obat terlarang itu dapat merusak generasi muda. (zr/why)
Jember Gurat Sejarah Baru, Juarai Sepak Bola Putra Porprov VII
Sebulan Raih 49 Prestasi tingkat Jawa Timur Hingga Nasional
5 Rekomendasi Menu Takjil di Jl. Kalimatan Jember
Kasus Video Pornografi Janda Gumuk Kerang, Polres Jember Libatkan Ahli ITE