Edarkan Pil Koplo, Pemuda Paiton Dibekuk

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 22 May 2022 19:39 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Paiton Dibekuk

KOPLO: Rendi Eko Prasetyo (kiri), pemuda Paiton yang diamankan karena kedapatan mengedarkan pil koplo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk Rendi Eko Prasetyo, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pemuda 26 tahun itu diringkus lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku diringkus pada Jumat (20/5/2022) malam di rumahnya. Mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat melalui program “Halo Pak Kapolres” tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Paiton.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi nama pelaku. "Lalu kami lakukan penggrebekan," jelas Kapolres, Minggu (22/5/2022).

Saat digerebek, pelaku kedapatan menyimpan 1.288 butir pil koplo warna kuning jenis Dextrometrophan yang dikemas dalam empat belas poket. Pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Kapolres.

Kapolres menyatakan mengapresiasi kinerja jajaran Satreskoba dalam menangani peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo. Sebab, obat terlarang itu dapat merusak generasi muda. (zr/why)


Share to