Edarkan Pil Trex, Pemuda Banyuwangi Diringkus Polisi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Tuesday, 23 Aug 2022 18:31 WIB

Edarkan Pil Trex, Pemuda Banyuwangi Diringkus Polisi

OKERBAYA: Polisi menunjukkan tersangka pengedar dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trex yang berhasil diringkus Polsek Songgon, Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Muhammad Holil, 32, warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, diringkus petugas Polsek Songgon, Selasa (23/8/2022). Ia disangka mengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex. Dari tangan Holil,  polisi berhasil mengamankan 2.534 butir pil trex siap edar.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan. "Kami menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi yang mencurigakan," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. "Dari pengembangan penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami melakukan penggerebekan di kediaman tersangka," kata Kapolsek.

Selain berhasil mengamankan tersangka Muhammad Holil, polisi menemukan barang bukti berupa 2.534 pil trihexyphenidyl atau pil trex siap edar dan uang tunai Rp 200 ribu hasil transaksi pil. "Dari situ kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," jelasnya.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, kepolisian menduga tersangka juga mengedarkan dan mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dibuktikan dengan penemuan 1 timbangan elektrik, 11 klip plastik sisa sabu, 1 buah pipet, 1 lembar almunium foil dan 3 buah korek api.

"Tersangka mengakui kalau ia sudah menjual kepada saksi AM sebanyak 20 butir Trihexyphenidyl dan saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek," bebernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang - Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (rl/why)


Share to