Edarkan Ribuan Pil Trex, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Mohamad Abdul Aziz
Friday, 06 Mar 2026 15:48 WIB

PIL: Barang bukti ribuan obat jenis trihexyphenidyl atau pil trex.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl atau pil trex. Seorang pria berinisial ATM (32) diamankan petugas saat hendak mengedarkan ribuan pil terlarang tersebut.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Christianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Ada aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Tukangkayu. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Hendry, Jumat (6/3/2026).
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ATM, seorang warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Hendry, petugas menemukan ribuan pil trex yang diduga akan diedarkan. Tersangka ATM mengakui bahwa obat keras tersebut rencananya akan dijual. “Dari tangan tersangka kami mengamankan 4.057 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam sebuah botol,” jelasnya.
Selain ribuan pil trex, polisi juga menyita satu botol warna putih sebagai wadah penyimpanan obat serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Polsek Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. (azi/why)


Share to
 (lp).jpg)