Edarkan Sabu, Dua Orang asal Sampang dan Banyuanyar Dibekuk

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 04 Aug 2021 16:51 WIB

Edarkan Sabu, Dua Orang asal Sampang dan Banyuanyar Dibekuk

BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu asal Sampang dan Banyuanyar, dirilis Polres Probolinggo pada Rabu (4/8). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 0,65 gram.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM – Kasus peredaran sabu di Kabupaten Probolinggo masih terjadi. Polres Probolinggo pun terus memburu para pengedar narkoba golongan I itu. Salah satunya membekuk Fausi, 36, warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Pada Minggu (25/7/2021) bulan lalu, sekira pukul 01.00 WIB, ia diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo lantaran mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. Hasil ungkap ini dirilis pada Rabu (4/8/2021) di Mapolres Probolinggo.

Saat diamankan, ia bersama temannya, Muhamad Nisar, 38, warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan di tempat tinggal Fausi, di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending.

Kasat Resnarkoba, AKP Sujilan mengatakan saat digeledah kedua pelaku kedapatan membawa sabu seberat 0,65 gram. Lalu, alat hisap bong, tiga skrup dari plastik sedotan, tiga buah korek api gas, tutup botol yang sudah dimodifikasi, satu gunting kertas, satu bekas plastik klip. "Dan timbangan digital menyerupai remot," tutur Sujilan.

Sujilan menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya terdapat pengedar sabu. Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama Fausi dan Nisar. "Kami segera lakukan penangkapan," katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (zr/don)


Share to