Eks Kades Purorejo Lumajang Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD-DD

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Wednesday, 15 Jul 2020 05:24 WIB

Eks Kades Purorejo Lumajang Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD-DD

TERTUNDUK: Edi Sujarwo, mantan Kades Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang saat digelandang ke Kejati Surabaya, usai dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polres Lumajang.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Mantan Kades Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang Edi Sujarwo, langsung ditahan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang oleh Polres setempat, Selasa (14/7/2020).

Penahanan Edi Sujarwo dilakukan, setelah yang bersangkutan diperiksa secara maraton di Kejari atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2017.

Edi diduga menyelewengkan dana program pembangunan pintu gerbang balai desa, lalu rehabilitasi rumah dinas kepala desa, pembangunan Posyandu Pentris, pembangunan Jembatan Umbul, dan pembangunan wisata Umbul I sub pengerjaan pembangunan ruang ganti pengunjung pembangunan kolam renang anak.

“Dari hasil pennyidikan, ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebanyak Rp 125.589.921,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang Ferdy Siswandana pada tadatodays.com.

Ferdy menegaskan, terdakwa Edi dikenakan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Terdakwa hari ini langsung kami tahan, dan langsung kami bawa ke Kejati Surabaya,” tegas alumnus Unair tersebut.

Ferdy menjelaskan, penahanan pria kelahiran 25 Februari tahun 1971 itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Selain itu, supaya proses hukum lebih cepat, dan segera di proses di persidangan,” tegas Mantan Kasi Pidum Sulsel itu.

Tidak hanya ditahan, Edi juga langsung di bawa ke Kejati Surabaya. Alasannya, disebabkan lapas di Lumajang sudah overload. Saat ditanya terkait dengan tersangka lain, Ferdy menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Dari pantauan tadatodays.com, Edi tiba di Kejari sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja kotak biru, Edi tampak lusuh. Raut mukanya terlihat pucat setelah diperiksa penyidik Polres Lumajang sejak pagi.

Saat di Kejari, Edi kembali diperiksa penyidik kurang lebih satu jam. Didampingi penasihat hukumnya Wiwin Suharni Kurnia, Edi tidak banyak bicara. Begitu selesai diperiksa di Kejaksaan, Edi langsung dibawa ke Kejati Surabaya. Mengenakan rompi warna oranya, Edi digelangdang menuju mobil dan langsung menuju Surabaya.

Sementara itu, Wiwin Suharni Kurnia menyesalkan kliennya yang sejak awal pemeriksaan tidak kooperatif.  Bahkan, saat diperiksa di polres, kliennya mengelak perbuatannya. “Pak Edi mengatakan bahwa dugaan korupsi yang disangkakan ada yang memalsukan,” tegasnya.

Terkait upaya hukum lanjutan, dirinya mengaku hanya mendampingi sampai Kejaksaan. “Nanti terserah Pak Edi kalau meminta bantuannya, termasuk kalau menggunakan orang lain juga terserah beliau,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian melalui surat resmi dari Polres Lumajang yang dikirm tanggal 02 Juli 2019. Pada saat itu Edi masih menjabat sebagai kades. Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka, Edi tetap maju lagi di Pilkades Purorejo. Ia berhasil lolos di tahapan awal pendaftaran. (mm/sp)


Share to