Eks Karyawan Pabrik Kecap Sinar Mas Probolinggo Kembali Lurug Dewan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 11 Oct 2023 18:47 WIB

Eks Karyawan Pabrik Kecap Sinar Mas Probolinggo Kembali Lurug Dewan

WADUL LAGI: Eks karyawan pabrik kecap PT. Sinar Mas Surya Sejahtera Probolinggo kembali mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo. Mereka kembali meminta bantuan mediasi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Eks karyawan pabrik kecap PT. Sinar Mas Surya Sejahtera Probolinggo kembali mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, Rabu (11/10/2023) siang. Mereka kembali mencoba meminta mediasi terkait pesangon yang belum terbayarkan.

Ada sekitar 25 eks karyawan yang belum mendapat pesangon. Pesangon itu yang dihitung pada masa awal kerja tahun 2016-2017. Sebelumnya, mereka sudah menemui Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Nasution. Mediasi sudah dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo. Namun, tidak membuahkan hasil.

Kedatangan perwakilan eks karyawan pada Wakil Ketua I DPRD itu tentunya ingin kembali menemukan jalan tengah. Wakil Ketua DPRD Nasution membuka pertemuan di ruangannya itu.

BUKTI: Herman, eks karyawan pabrik kecap PT. Sinar Mas Surya Sejahtera Probolinggo saat menunjukkan bukti gaji tahun 2016-2017.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budi Wirawan menjelaskan, para eks karyawan itu tercatat diangkat sebagai karyawan tetap sejak 2018 sampai 2023. "Jadi, pengusaha tidak bisa memberikan kebijakan uang pada tahun 2016-2017 karena pihak pabrik menganggap sudah diberikan pada saat pabrik tutup (2023, red)," katanya.

Nasution menanggapi. Ia mengetahui, pabrik di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo itu akan dijual. Namun, di sisi lain pabrik itu belum meneyelesaikan sengketa dengan eks karyawan. "Kalau ada pembeli, ya tak jelaskan. Ibaratnya, kalau itu rumah, ya tak bilang kalau ada sengketa," ucapnya.

Pendamping hukum eks karyawan Agus Rudiyanto Ghofur mengatakan, alasan pemecatan karyawan sebab pabrik mulai bangkrut. "Harusnya dikaji dulu pailit karena apa. PHK karena pailit memang tetap menggunakan rasionalisasi. Lalu, kami memiliki print out (bukti cetak, red) gaji transfer," katanya.

Nasution meminta salah satu perwakilan untuk berbicara. Herman Wahyudi, salah satu dari eks karyawan mengatakan mereka akan menerima apapun yang terbaik untuk mereka. "Minta tolong lah pak. Anggaplah kami ini sebagai anak kalian," ucapnya pada Kepala Disperinaker Budi.

Budi pun menjelaskan proses pailit sudah dilakukan sebagaimana aturannya. Pihaknya dengan pihak pabrik juga telah melakukan audit. "Ada surat ke Disnaker. PP 35 tahun 2021. Kami siap jika ada pertemuan-pertemuan dengan mereka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya mediasi terakhir dilakukan pada Senin 25 September lalu tidak membuahkan hasil. Pihak pabrik tetap mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pesangon sesuai masa kerja. Mulai tahun 2018-2023.

Saat diwawancara, Herman mengatakan apabila pihak pabrik tetap mengatakan masa kerja mereka mulai tahun 2018, ia akan menyerahkan bukti transfer gaji tahun 2016-2017. "Kalau bilang kita dibayar lebih, tapi kan hak yang 2016-2017 tidak dibayarkan," katanya. Ia berharap pihak pabrik bisa kembali menghadiri upaya mediasi lanjutan.

Sedangkan Kepala Disperinaker Budi Wirawan mengatakan, siap apabila ada mediasi lanjutan. "Kita akan upayakan kembali seluruh upaya yang bisa dilakukan agar tidak sampai ke ranah hukum," katanya.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Nasution. Menurutnya, pabrik besar sekelas PT Sinar Mas bukan tidak mungkin menyelesaikan sengketa tersebut. "Semoga nantinya mediasi kedua ini ya, bisa membuahkan hasil," ujarnya. (alv/why)


Share to