Eksepsi KPU Kota Probolinggo, Minta MK Tolak Permohonan PPI
Alvi Warda
Friday, 17 Jan 2025 16:27 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sidang perselisihan hasil Pilkada Kota Probolinggo 2024 akan dilanjutkan pada Senin (20/1/2025) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta. KPU Kota Probolinggo mulai mempersiapkan jawaban dengan menyatakan eksepsi. Isinya, KPU minta MK menolak permohonan pihak pemohon, yaitu Perhimpunan Pemilihan Indonesia (PPI).
Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, jawaban telah dipersiapan. Salah satunya pernyataan eksepsi atau keberatan terhadap pernyataan PPI.
KPU Kota Probolinggo menyusun jawaban tersebut bersama kuasa hukum, dan daftar alat bukti (DAB) sesuai pokok permohonan pemohon. "Sudah kami siapkan dokumennya, baik jawaban maupun alat buktinya," kata Radfan Faisal melalui rilis, Jumat (17/1/2025) siang.
Menurutnya, jawaban tersebut telah diserahkan ke MK, sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024, yakni paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. "Karena sidang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban berikut alat buktinya diserahkan tanggal 17 Januari 2025," katanya.
Totalnya, ada 18 halaman jawaban KPU beserta daftar alat bukti yang disiapkan. "Belum termasuk dokumen alat bukti. Karena daftar alat bukti dengan alat bukti tidak satu dokumen," ujarnya.
Selain menjawab pokok permohonan, dalam jawaban tersebut KPU juga menyampaikan petitum sebagai penegasan atas jawaban yang dipersiapkan."Dalam eksepsi, tentu kami memohon pada yang mulia majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami," tuturnya.
Adapun pokok permohonannya, pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada 2024 Kota Probolinggo digugat PPI ke MK. Ada 10 pokok perkara yang diajukan PPI. Termasuk membatalkan keputusan KPU Kota Probolinggo tentang penetapan perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Probolinggo 2024. (alv/why)
Share to