Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Natal

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Thursday, 25 Dec 2025 14:58 WIB

Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Natal

REMISI: Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa saat memberikan surat remisi kepada salah satu warga binaan di momen Natal 2025.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Momen hari raya Natal 2025, Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan bagi warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Empat orang warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa pidana.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa, di sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025). I Wayan hadir bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur M. Ulin Nuha.

I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga paling lama 1 bulan 15 hari, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. “Dua warga binaan memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, sementara dua lainnya masing-masing mendapat 15 hari dan 1 bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6–12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima diberikan remisi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahun.

Wayan menjelaskan, Remisi Hari Raya Natal merupakan remisi khusus yang hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen. Sementara warga binaan beragama lain akan memperoleh remisi serupa pada hari raya keagamaan masing-masing.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah memiliki putusan hukum tetap, menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak sedang menjalani subsider denda atau gagal integrasi,"

Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Remisi merupakan hak sekaligus penghargaan dari negara, bukan obral hukuman, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial,” katanya. (azi/why)


Share to