Enam Bulan Ada 1.061 Janda-Duda Baru di Probolinggo, Salah Satu Pemicunya Covid-19

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 11 Jul 2021 09:50 WIB

Enam Bulan Ada 1.061 Janda-Duda Baru di Probolinggo, Salah Satu Pemicunya Covid-19

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari 2021, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima sebanyak 1.227 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.061 perkara sudah diputus. Otomatis, putusan itu menambah angka statistik perceraian di Kabupaten Probolinggo.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, kalau pengajuan perkara perceraian itu lebih banyak diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Yakni, 687 kasus untuk perkara cerai gugat yang diajukan istri. Sisanya atau 391 kasus, perkara permohonan talak yang diajukan sang suami.

Menurutnya, salah satu penyebab tingginya perceraian tidak terlepas dari faktor pandemi covid-19. Di mana perekonomian masyarakat semakin menurun. Itu dibuktikan dari jumlah perkara tersebut, mayoritas penyebabnya karena faktor ekonomi. “Sekitar 75 persen (faktor ekonomi, Red),” terangnya, Sabtu (10/7/2021).

Sebenarnya, perkembangan perkara cerai yang diputus itu setiap bulannya mengalami fluktuasi. Salah satu contohnya perkara cerai yang diputus pada bulan April itu sebanyak 188 perkara. Namun, turun di bulan Mei menjadi 89 perkara saja.

Kemudian pada Bulan Juni, putusan cerai di PA Kraksaan mengalami kenaikan lagi. Bahkan kenaikannya cukup drastis menjadi 222 perkara. “Lebih dua kali lipatnya,” katanya melalui pesan WhatsApp. Sementara di bulain lain yakni Januari PA Kraksaan memutus sebanyak 174 kasus, Februari sebanyak 198 kasus, dan Maret sebanyak 192 kasus.

Udin -sapaan akrabnya- mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga. Sehingga dapat menekan angka perceraian. Terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (zr/sp)


Share to