Enam Pemuda Setubuhi Seorang Perempuan secara Bergiliran

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 05 Feb 2021 18:07 WIB

Enam Pemuda Setubuhi Seorang Perempuan secara Bergiliran

TERTUNDUK: Empat dari enam pelaku persetubuhan saat dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (05/2/2021).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Seorang gadis berusia 14 tahun, asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, mendapat perlakuan bejat dari enam orang pemuda asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Perempuan tersebut disetubuhi oleh keenam pemuda itu secara bergiliran. Beruntung, kasus tersebut berhasil diungkap Polresta Banyuwangi, sehingga keenam pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Rabu siang, 3 Februari 2021 lalu, dan dirilis pada Jumat (05/2/2021) di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, keenam pemuda pelaku persetubuhan itu berinisial AN, 22, FS, 16, MAS, 15, RE, 21, SP, 22, dan VD, 20. Dari keenamnya, AN merupakan pacar korban.

Arman menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pacar korban yaitu AN, bersama temannya FS, sedang menjemput korban untuk nongkrong di salah satu wisata waduk di Kecamatan Glenmore. Tak hanya nongkrong, AN juga telah menyiapkan minumas keras (miras)

Sesampainya di TKP, korban lalu dicekoki miras hingga mabuk berat. Saat kekasihnya itu mulai tak sadar, AN pun langsung menyetubuhinya. "Kemudian secara bergantian disetubuhi pula oleh FS dan MAS," kata Arman Asmara.

Saat korban dalam kondisi mabuk berat, AN bersama teman-temannya kemudian membawa korban ke  rumah tersangka MB pada sore harinya sekitar pukul 16.00, dan melanjutkan pesta miras. AN selanjutnya mengajak teman-teman lainnya untuk bergabung mengikuti pesta miras.

Karena korban sudah dalam kondisi setengah sadar, AN pun kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumah MB.  Perbuatan AN itu kemudian diikuti oleh tersangka RE, SP, dan VD. "Jadi ada dua TKP, yakni di Waduk dan di rumah MB," ujar Arman.

Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polresta Banyuwangi, setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Meski para pelaku telah mengakui perbuatanya, namun keenam pemuda bejat itu tetap ditahan di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Undang-undang RI tentang Persetubuhan. (peb/don)


Share to