Enam Rumah di Rogojampi, Dieksekusi

Dian Cahyani
Dian Cahyani

Thursday, 20 Feb 2020 21:59 WIB

Enam Rumah di Rogojampi, Dieksekusi

PENJELASAN: Kuasa hukum Ashari Junaidi, penggugat sengketa tanah, menjelaskan perkara tanah ini yang mengakar sejak 2003.

BANYUWANGI,TADATODAY.COM - Enam dari delapan rumah yang berdiri di atas lahan 9.000 meter persegi di Dusun Concrong, Rogojampi, dieksekusi. Penggusuran ini dilakukan setelah Ashari Juanidi memenangkan sengketa tanah tersebut yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Wahyu Mustariyanto, Kuasa Hukum Ashari Junaidi sekaligus pemohon eksekusi menerangkan jika sengketa tanah ini berlangsung sejak 2003. Terjadi antara Ashari Junaidi dengan keponakannya, Khadijah. Perseteruan ini berlangsung cukup panjang, hingga akhirnya Ashari keluar menjadi pemenang. “Putusan MA turun pada tahun 2013,” ungkap Wahyu.

Kata Wahyu, upaya pendekatan telah dilakukan kepada pihak pemiki rumah. Nahasnya, hanya dua pemilik rumah yang berupaya untuk damai.

Penggusuran sejatinya dilakukan sejak mei 2019, namun Ashari memilih untuk menunda. Selama penundaan Ashari berupaya untuk melakukan pendekatan dengan warga setempat yang memiliki bidang tanah. “Ada dua pihak yang mau berdamai, jadi tidak dieksekusi,” tutur Wahyu.

Sebelum dirobohkan, pemilik rumah diberi kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang penting yang dianggap perlu. Usai mengusung barang- barangnya, mesin bachoe menggilas bangunan satu persatu. (dee/hvn)


Share to