Faktor Ekonomi, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 06 Apr 2021 18:33 WIB

Faktor Ekonomi, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

PERADILAN: Pengadilan Agama Kraksaan banyak menangani kasus perceraian di bulan Maret tahun ini, salah satunya karena faktor ekonomi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan pada Bulan Maret 2021, sudah memutus 192 janda dan duda di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terdiri dari suami yang mengajukan cerai talak istrinya sebanyak 66 perkara, dan istri yang menggugat suami sebanyak 126 perkara.

Panitera Muda PA Kraksaan, Syafik Udin menyampaikan, banyak faktor yang mempengaruhi banyaknya kasus perceraian tersebut dan didominasi faktor ekonomi. Hal itu, terhitung dari perkara yang diterima PA Kraksaan sejak Maret 2021 dan perkara yang tersisa pada bulan Februari lalu. "Ada 177 faktor ekonomi," katanya pada tadatodays.com, Selasa (6/3/2021) sore.

Kemudian, perceraian yang juga banyak diajukan karena adanya pertengkaran terus menerus antara suami istri sebanyak 39 perkara. Lalu di urutan ketiga, perkara yang diperiksa PA Kraksaan karena adanya salah satu pihak yang meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12 perkara.

Disusul faktor nikah paksa dari orangtua sebanyak 2 perkara. Kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 1 perkara. "Karena cacat badan 1 perkara," tuturnya.

Sementara, untuk kasus perselingkuhan ataupun perzinahan masih belum ada yang mengajukan pada bulan Maret ini. Faktor kasus mabuk-mabukan juga tidak ada, begitu juga karena kasus judi juga belum ada yang mengajukan. "Poligami tidak ada," katanya.

Syafik mengimbau kepada suami istri untuk saling mengalah satu sama lain ketika ada pertengkaran, sehingga tidak sampai terjadi perceraian. (zr/don)


Share to