Fatoni Resmi Gantikan Abdul Kadir sebagai Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 30 Jul 2020 20:34 WIB

Fatoni Resmi Gantikan Abdul Kadir sebagai Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

PAW: Fatoni dilanik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo melalui proses PAW setelah Abdul Kadir jadi terpidana kasus pemalsuan ijazah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Probolinggo melantik Samsul Arifin Alfatoni sebagai anggota terbaru. Ia dilantik dalam pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Abdul Kadir, yang tersandung kasus ijazah palsu. Pelantikan tersebut digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya Abdul Kadir sudah resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Probolinggo usai vonis kasus pemalsuan ijazah. Ia dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun ia hanya menjalani separo dari masa hukuman, karena memperoleh asimilasi covid-19 pada bulan April 2020 kemarin.

Karena kasusnya tersebut, Partai Gerindra memecat Abdul Kadir dari keanggotaan. Hal itu disampaikan oleh Jon Junaidi, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.

"Semua ini adalah kebijakan DPP mengikuti prosedur yang ada. DPP tidak serta merta melakukan pemecatan jika tidak sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, Gubernur tidak mungkin mengeluarkan SK. Jadi tahapan prosedur proses PAW ini sudah sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

Menurun Jon Junaidi, pemilihan Samsul Arifin Alfatoni atau yang biasa disapa Fatoni ini sebagai pengganti Abdul Kadir dirasa tepat. Mengingat suara yang diperoleh Fatoni satu tingkat di bawah perolehan suara Abdul Kadir. Keduanya nyaleg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Besuk, dan Kecamatan Gading, pada April 2019 tahun lalu.

"Jadi dengan urutan suara kedua. Undang-undang berbunyi seperti itu, untuk Fatoni itu sekitar 4.000 lebih perolehan suara, tidak sampai 5.000. Abdul Qodir itu 6.000-an," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo. Ia mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Partainya sendiri mengajukan, kami kirim surat kepada pemerintah. Di-acc Bupati juga, langsung dilayangkan ke Gubernur. SK-nya dari Ibu Gubernur itu. Terus ada keterlibatan KPU juga. Saya rasa sudah (sesuai) prosedur semua," ucapnya saat dikonfirmasi via seluler.

Sementara itu Samsul Arifin Fatoni, PAW terpilih saat di konfirmasi enggan untuk memberikan komentar. (zr/hvn)


Share to