FSMPI Jember Demo Sistem Manajemen Waralaba dan Kejelasan UMK

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 12 Nov 2020 21:10 WIB

FSMPI Jember Demo Sistem Manajemen Waralaba dan Kejelasan UMK

TUNTUTAN: Massa aksi FSPMI Jember saat menggelar demonstrasi di gedung DPRD. Ada 3 tuntutan yang dilayangkan peserta aksi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember, Kamis (12/11/2020). Ada sejumlah tuntutan dalam demo tersebut, salah satunya terkait manajemen sebuah waralaba yang diklaim memberatkan karyawan.

Ya, massa dalam demo tersebut menolak disahkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, menolak penerapan sistem nota kurang lebih (NKL) bagi pegawai waralaba yang dinilai merugikan dan rawan kriminalisasi pegawai. Serta menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2021 yang besarannya sama dengan tahun sebelumnya.

Ketua FSPMI Jember, Novi Cahyo Hariyadi menjelaskan, setiap bulanya tim inventory control waralaba melakukan audit kepada para pegawai. Saat didapati ada barang kurang, para pegawai diwajibkan mengganti rugi. Jika menolak ganti rugi, para pegawai diancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Padahal selama ini, tuduhan barang kurang atau hilang tersebut tidak ada bukti yang jelas. “Di sini diskriminasi manajemen waralaba sangatlah kurang ajar tidak memanusiakan buruh,” ujarnya.

Selain menolak sistem manajemen salah satu perusahaan waralaba, pihaknya juga menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jember 2021. Sebab menurutnya, nilai yang ditetapkan tidak melihat kondisi kebutuhan para pekerja saat ini.

Lebih jauh aktivis buruh yang kerap disapa Novi itu berpendapat, di tengah pandemic kebutuhan buruh justru meningkat. Misalnya, kebutuhan untuk alat-alat protokol kesehatan, mulai dari masker hingga hand sanitizer.

Sehingga, berdasarkan kalkulasi yang dilakukan pihaknya, seharusnya UMK 2021 ada kenaikan sebesar Rp 600 ribu. Namun, yang ditetapkan nominalnya sama dengan UMK 2020, hanya sebesar Rp 2.355.662,90.

Novi menyayangkan sikap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember yang tak pernah melibatkan FSPMI dalam rapat dewan pengupahan UMK. Ini bukan kali pertama, karena di tahun-tahun sebelumnya pun pihaknya juga tidak dilibatkan.

Sementara itu, Nur Hasan selaku anggota Komisi D berjanji akan mengkomunikasikan tuntutan FSMPI. Hanya saja, ia tak menjelaskan soal pendampingan yang akan dilakukan pihaknya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember Bambang Edi Santoso yang hadir dalam audiensi bersama FSPMI di gedung DPRD Jember, enggan memberikan tanggapan. Ia langsung meninggalkan gedung DPRD Jember saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media. (as/sp)


Share to