Gadaikan Mobil yang Disewanya, Perempuan asal Paiton Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 01 Mar 2021 18:59 WIB

Gadaikan Mobil yang Disewanya, Perempuan asal Paiton Diamankan

BARANG BUKTI: Mobil milik korban yang digadaikan oleh pelaku telah diamankan di Mapolsek Paiton. Sementara pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan. (Foto: Polsek Paiton)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Paiton meringkus Ati Fitriani, 31, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, atas sangkaan kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (25/02/2021) malam lalu, setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Mobil yang diduga telah digelapkan itu jenis Honda Jazz warna hitam dengan nopol N 1173 NB, milik Supriadi, 36, warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton, AKP Noer Choiri, mengungkapkan, korban melapor pada Sabtu (23/02/2021) lalu. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa pelaku menyewa mobil dengan perjanjian 30 hari dan akan dikembalikan setelah habis masa sewa, yakni pada tanggal 21 Februari 2021.

Dalam perjanjian itu, Ati menyanggupi membayar uang sewa perharinya sebesar Rp 220 ribu. Dari kesepakatan itu, pelaku membayar uang muka sebesar Rp 2 juta dari jumlah uang sewa sebesar Rp 6,6 juta.

Akan tetapi hingga habis masa sewa, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pelaku juga belum membayar sisa uang sewa Rp 4,6 juta. "Justru mobil digadaikan," katanya, Senin (1/3/2021) sore.

Noer Choiri menjelaskan, tak hanya menangkap pelaku, di hari yang sama, pihaknya juga mengamankan mobil milik korban yang sudah digadaikan ke seorang warga di Desa Dawuhan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo. "Selanjutnya BB dibawa ke Polsek Paiton," kata Kapolsek Paiton.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit Mobil Honda Jazz nopol  N 1173 NB tahun 2004 warna Hitam Metalik beserta foto copy STNKB dan BPKB mobil tersebut. Lalu, kwitansi sewa mobil, serta tiga lembar kwitansi saat mobil tersebut digadaikan ke warga Situbondo.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zr/don)


Share to