Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Diterima Paling Lambat Januari Tahun Depan

Syarif Hidayatullah
Sunday, 17 Mar 2019 14:11 WIB

KABAR BAIK : Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lumajang, di Panti PKK, Sabtu (16/3). Pemkab Lumajang siap melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 11 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Jokowi 28 Februari lalu.
LUMAJANG - Pemkab Lumajang siap melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 11 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Jokowi 28 Februari lalu. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah mengubah pasal 81 menjadi sebagai berikut. Salah satunya Bupati atau Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Kemudian besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Dan untuk perangkat desa paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Seperti dikutip dari setkab.go.id jika dalam Anggaran Dana Desa (ADD) tidak cukup mendanai gaji tetap kepala desa beserta skretaris dan perangkat maka bisa dipenuhi dari sumber lain. Hal itu tertuang dalam pasal 81 ayat 3.
Menurut Pasal 81 ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

.png)
Pemkab Lumajang Bakal Ajukan di P-APBD
Menyikapi hal itu, Pemkab Lumajang bakal mengajukan pada saat Perubahan APBD tahun ini. tahun ini. “Untuk PP No. 11 tahun 2019 saya akan melaksanakannya di Perubahan APBD tahun ini. Yang pasti kita akan lakukan sesuai aturan," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lumajang, di Panti PKK, Sabtu (16/3).
Katanya Pemkab Lumajang berkomitmen akan melakukan perlindungan terhadap Parangkat desa dari sisi pekerjaan ataupun yang lain. Asalkan bekerja dengan baik dan benar.
Namun, Cak Thoriq menegaskan, jika terjadi penyalahgunaan anggaran, pihaknya akan menindak tegas. "Misalnya ada penyalahgunaan tentang anggaran, saya tidak akan kompromi tentang itu," tegas Politisi PKB ini. (mm/sp/hvn)





Share to
 (lp).jpg)