Ganggu Jalan Umum, Dua Pemuda Mabuk Diamankan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 22 Sep 2020 20:53 WIB

Ganggu Jalan Umum, Dua Pemuda Mabuk Diamankan

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Diduga tak dapat mengendalikan diri akibat pengaruh pil Dextro, dua orang pemuda di bawah umur diamankan polisi pada Minggu (21/9/2020) pukul 20.00.

Pemuda itu DRP, 18, warga Jalan Cangkring II No. 08 B, RT 008, RW 002, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. JugabRS, 16, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. "Kami mengamankan dua pemuda yang sedang mabuk akibat mengkonsumsi pil Destro," terang Kanitreskrim Polsek Mayangan, Iptu Mugi.

Awalnya, petugas anggota unit Reskrim Polsek Mayangan mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa dua pemuda yang masih pelajar tersebut, diduga mabuk. Karen mabuk itulah keduanya mengganggu pengguna jalan di sekitar Jl. Cangkring Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam interigasi, keduanya kedapatn  membawa 20 butir pil Dextro. Senin (21/9/2020) siang, kedua orang tua dan perwakilan orang tua menghadiri panggilan petugas bersama perwakilan dari pihak kelurahan untuk dimintai keterangan. "Kami berikan pembinaan dan wajib lapor," tegasnya. (hla/hvn)


Share to