Gasak Uang Rp 3,5 Juta, Jambret di Grati Ditangkap Saat Urus Adminduk di Kantor Kecamatan

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 16 Apr 2026 22:33 WIB

Gasak Uang Rp 3,5 Juta, Jambret di Grati Ditangkap Saat Urus Adminduk di Kantor Kecamatan

Gasak Uang Rp 3,5 Juta, Jambret di Grati Ditangkap Saat Urus Adminduk di Kantor Kecamatan

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap UY (27), tersangka penjambretan di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/04/2026). UY diringkus saat tengah mengurus administrasi di kantor kecamatan.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Jumat (10/4/2026) pagi, tepat di depan Balai Desa Ranuklindungan. Korban, seorang perempuan berinisial D.S. (35), saat itu baru saja pulang dari Bank BRI Ngopak dan berboncengan sepeda motor bersama rekannya.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh seorang pengendara dari sisi kiri. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik dompet korban dan kabur ke arah selatan.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan aksi tersebut berlangsung cepat hingga membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan. "Tersangka memepet korban dari samping, lalu langsung merampas dompet yang dibawa korban dan melarikan diri,” ujarnya.

Warga yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan pengejaran. Namun, tersangka berhasil lolos dari kejaran dan menghilang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Dari hasil analisa, identitas tersangka akhirnya berhasil dikantongi. “Tersangka berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV, kemudian diamankan saat berada di Kantor Kecamatan Grati,” jelas Junaedi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, helm, serta sisa uang hasil kejahatan. “Total uang yang diambil dari korban sebesar Rp 3,5 juta,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (pik/why)


Share to